Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penenggelaman Kapal Asing: Kementerian LHK Minta Menteri Susi Penuhi Tiga Syarat Ini

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan tiga syarat yang harus dipenuhi oleh Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) sebelum menenggelamkan puluhan kapal pencuri ikan pada 17 Agustus 2016.
Ilustrasi/Antara-Izaac Mulyawan
Ilustrasi/Antara-Izaac Mulyawan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan tiga syarat yang harus dipenuhi oleh Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) sebelum menenggelamkan puluhan kapal pencuri ikan pada 17 Agustus 2016.

Ketentuan KLHK ini merupakan bentuk antisipasi terjadinya pencemaran lingkungan di laut Indonesia. Syarat tersebut tetap berlaku kendati Satgas 115 berencana tidak lagi menggunakan bahan peledak atau bom untuk menenggelamkan kapal.

Direktur Jenderal Konservasi Ekosistem KLHK Tachrir Fathoni mengingatkan penenggelaman kapal pencuri ikan tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa memperhatikan aspek pelestarian lingkungan. Dia merujuk pada kasus di mana sebuah kapal yang dikaramkan telah merusak karang dan mencemari perairan.

“Direktur Jenderal Pengawasan KKP [Kementerian Kelautan dan Perikanan] sudah merespons secara lisan. Ini akan menjadi perhatian mereka agar tidak lagi seperti itu,” katanya usai konferensi pers Hari Konservasi Alam Nasional di Jakarta, hari ini, Kamis (4/8/2016).

Tachrir mengaku dirinya telah mengirim surat kepada KKP selaku komponen Satgas 115 yang berisi tiga syarat terkait penenggelaman kapal. Pertama, penenggelaman tidak dilakukan berdekatan dengan kawasan konservasi. Hal ini dikhawatirkan akan merusak terumbu karang sebagai ekosistem biota laut yang penting.

Kedua, Satgas 115 harus dapat memastikan kapal tidak lagi menyimpan limbah berminyak seperti oli yang bisa mencemari laut. Kasus tumpahan limbah pernah terjadi dalam kasus KM Viking yang dikaramkan separuh badan di perairan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Adapun, permintaan ketiga KLHK adalah agar penenggelaman tidak berlangsung di laut dangkal. Menurutnya, hal ini dapat menganggu jalur transportasi yang digunakan armada perkapalan.

Tachrir menuturkan tiga syarat tersebut tetap berlaku untuk berbagai skema penenggelaman kapal baik menggunakan bahan peledak maupun dengan pembocoran lambung kapal. “Kalau aspek lingkungan aman silahkan saja tenggelamkan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada 17 Agustus 2016 Satgas 115 akan menenggelamkan 34 kapal pencuri ikan (dari awalnya 71 kapal) di delapan lokasi. Lokasi penenggelaman a.l Tarakan, Batam, Bitung, Sorong, dan Morotai.

“Proses penenggelaman kapal dilakukan dengan pembocoran kapal tanpa menggunakan bahan peledak,” kata Komandan Satgas 115 Susi Pudjiastuti.

Sebelumnya, Ketua Staf Ahli Komandan Satgas 115 Mas Achmad Santosa mengatakan KLHK akan dilibatkan dalam tim perlindungan lingkungan hidup yang akan dibentuk instansinya. Tim berisi para pakar tersebut kemungkinan akan bekerja pertama kali saat penenggelaman kapal pada 17 Agustus 2016.

“Intinya ke dapan, penenggelaman kapal harus memperhatikan aspek lingkungan hidup,” ujar Achmad.

Aksi penenggelaman kapal terakhir dilakukan Satgas 115 pada April 2016. Sebanyak 176 kapal dari berbagai negara telah dibenamkan ke laut, terbanyak berasal dari Vietnam dan Filipina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper