Bisnis.com, BALIKPAPAN - Sebanyak 11 wajib pajak yang terdiri dari wajib pajak orang pribadi dan perusahaan di Kalimantan Timur dan Utara telah memanfaatkan tax amnesty.
Kanwil DJP Kaltimra akan menggencarkan sosialisasi kepada instansi-instansi untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memanfaatkan tax amnesty.
Kakanwil DJP Kaltimra Samon Jaya mengatakan salah satu instansi yang berpotensi besar untuk turut berkontribusi terhadap kesuksesan tax amnesty ini adalah Pemerintah Kota Balikpapan. Sebab setiap satuan kerja memiliki akses yang besar kepada pelaku-pelaku usaha di bidangnya masing-masing.
Untuk itu, Kanwil DJP Kaltimra menyusun rencana sosialisasi kepada seluruh SKPD di ruang lingkup pemerintah kota, dengan tujuan bersinergi dengan pemerintah ihwal gotong royong menyosialisasikan manfaat dan pentingnya tax amnesty kepada masyarakat.
"Setiap SKPD membawahi bidang usaha. Misalnya saja Dinas Pendidikan yang membawahi sekolah-sekolah, aksesnya untuk bertemu dan ikut menyosialisasikan tax amnesty ke pemilik sekolah kan besar. Demikian juga SKPD lainnya," jelas Samon, Selasa (2/8/2016).
Dia meyakini potensi atas tax amnesty di Kaltimra terbilang besar, terlihat dari banyaknya temuan kanwil mengenai tunggakan pajak dan warga ataupun perusahaan yang belum memiliki NPWP. Meskipun begitu, dia belum dapat memberikan nominal potensi yang bisa diperoleh.
"Secara nasional, proyeksi potensi tax amnesty mencapai Rp150 triliun. Tapi untuk Kaltimra kami belum bisa proyeksikan berapa. Kan mendeteksi warga yang menyimpan uangnya sendiri di rumah juga tidak mudah," lanjut Samon.
Pada 2013 saja masih ada 87.713 wajib pajak orang pribadi kategori pengusaha di Kaltim, 20.048 di antaranya terdaftar di Balikpapan. Dari jumlah itu, yang membayar pajak baru 5.108 atau setara dengan 5,82% dari 87.713. Adapun di Balikpapan baru 1.396 wajib pajak orang pribadi pengusaha yang membayar pajak, setara dengan 6,96%.
Untuk memaksimalkan pemberlakuan tax amnesty dan penerimaan pajak, Kanwil DJP Kaltimra saat ini mengejar pendataan potensi pajak melalui metode mapping, profiling, dan benchmarking.
Dengan metode itu, pihaknya akan membuat profil sektor usaha secara menyeluruh dan melakukan benchmarking pada setiap sektor usaha untuk membandingan kewajaran di antara wajib pajak dalam suatu kelompok yang relatif setara untuk menciptakan perlakuan yang sama.
Dari potensi tunggakan pajak yang terkena ketetapan hukum di wilayah Kaltimra yang saat ini berjumlah Rp3 triliun, pihaknya berharap dengan ada kebijakan tax amnesty ini setidaknya setengah dari jumlah itu dapat diperolehnya.
"Sebelum tax amnesty disahkan, kami targetkan Rp700 miliar bisa kami dapatkan dari total tunggakan Rp3 triliun. Hingga Juni, sudah masuk Rp535 miliar, sekitar 75% dari target. Dengan adanya kebijakan ini, potensi dari tunggakan yang belum kena ketetapan hukum akan semakin besar, karena dengan tax amnesty wajib pajak akan mendapatkan fasilitas yang meringankan bebannya," tutup Samon.