Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Draf Inpres Moratorium Kebun Sawit Belum ke Meja Jokowi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan draf akhir instruksi presiden (inpres) mengenai moratorium izin perkebunan kelapa sawit belum sampai ke meja Presiden Joko Widodo.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan draf akhir instruksi presiden (inpres) mengenai moratorium izin perkebunan kelapa sawit belum sampai ke meja Presiden Joko Widodo.

“Rancangan inpresnya masih di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” katanya kepada Bisnis.com via pesan singkat, Senin (1/8/2016).

Inpres tersebut sebelumnya direncanakan sudah ditandatangani Presiden pada akhir Juli atau awal Agustus 2016. Penggodokan inpres dikoordinasikan instansi yang dipimpin Darmin Nasution itu karena melibatkan sejumlah kementerian yang memiliki otoritas terkait lahan dan perkebunan. Setiap kementerian nantinya akan memiliki tugas berbeda-beda selama moratorium.

Pada 12 Juli, pemerintah memutuskan moratorium atau penundaan izin perkebunan kelapa sawit selama 5 tahun. Hingga 2021 tidak ada lagi izin baru pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit dari kawasan hutan.

Menteri Siti mengatakan KLHK yang dipimpinnya tengah menyiapkan kategori-kategori evaluasi lahan selama masa moratorium. “Rincian kategorinya akan difinalkan. KLHK sudah sangat hati-hati dalam penyiapan beberapa kategori,” ujarnya.

KLHK, misalnya, akan mengevaluasi 950.00 hektare( ha) izin prinsip pelepasan kawasan hutan yang tengah menanti surat keputusan (SK) dari menteri LHK. Selain itu, moratorium juga akan diarahkan pada lahan-lahan yang terindikasi tidak sesuai dengan tujuan pelepasan, izin yang dipindahtangankan, hingga perkebunan yang berada dalam kawasan tetapi belum melengkapi izin.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan KLHK San Afri Awang mengkalkulasi penangguhan pelepasan 950.000 ha hutan setidaknya bisa mencegah emisi 0,26 Gigaton setara karbon dioksida bila seluruhnya dikonvensi menjadi kebun sawit. Dengan demikian, kebijakan tersebut selaras dengan komitmen Indonesia memangkas emisi karbon sebesar 29% pada 2030.

Moratorium, tambah Guru Besar Manajemen Hutan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, merupakan komitmen pemerintah untuk menekan pembabatan hutan atau deforestasi. Awang membantah jika kebijakan itu diambil karena tekanan negara asing maupun lembaga swadaya masyarakat.

“Kami tidak diperintah siapapun, kami memikirkan sendiri. Jadi LSM tidak boleh klaim atas upaya-upaya deforestasi ini. Jangan numpang klaim-lah,” katanya.

Presiden Jokowi secara terbuka mengamanatkan moratorium izin perkebunan kelapa sawit dan pertambangan ketika memperingati Hari Hutan Internasional di Pulau Karya, Kepulauan Seribu, Jakarta pada 14 April 2016. Kebijakan itu diyakini dapat mencegah pembabatan hutan konservasi yang akan berdampak negatif bagi lingkungan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper