Bisnis.com, PADANG - Pelaku usaha di daerah diminta melapor kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jika merasa dirugikan oleh perusahaan besar sebagai mitranya.
Ketua KPPU Medan Abdul Hakim Pasaribu mengatakan lembaganya membangun sinergi dengan pemerintah daerah untuk mendorong kesadaran pengusaha kecil dan memastikan persaingan usaha berjalan secara sehat di daerah.
“Kami sinergikan dengan pemda, karena domain teknis ada di pemda, sedangkan penegakan hukum di KPPU,” ujarnya, Kamis (28/7/2016).
Dia menyebutkan KPPU mendorong pengusaha kecil di daerah yang umumnya bermitra dengan perusahaan besar agar tidak ragu melaporkan jika merasa dirugikan dengan kerjasama yang dijalankan.
Syarkawi Rauf, Ketua KPPU mengungkapkan kerapkali pengusaha kecil dirugikan dalam kesepakatan bisnis atau kemitraan dengan perusahaan besar.
“Umumnya begitu, perusahaan kecil tidak punya posisi tawar terhadap perusahaan besar yang menjadi mitranya. Ini merugikan perusahaan kecil dan menciptakan iklim usaha yang tidak sehat,” katanya.
Dia mencontohkan di bidang peternakan unggas dengan sistem kemitraan. Perusahaan besar [inti] berkejasama dengan dengan mitra sebagai peternak dan pemasok.
“Ketika harga tinggi tidak ada persoalan, namun ketika harga turun perusahaan inti menolak terima pasokan dari pengusaha kecil dengan alasan yang macam-macam. Itu kan pelanggaran oleh yang dominan, tidak bisa dibiarkan,” ujar Syarkawi.
Menurutnya, KPPU menjamin akan melindungi usaha-usaha kecil yang berhadapan dengan perusahaan besar dalam kasus-kasus demikian, sehingga pengusaha kecil di daerah tidak dirugikan.
KPPU, imbuhnya, menggandeng Pemprov Sumbar dan memberikan sosialisasi karena domain teknis ada di pemerintah daerah, dan penegakan hukum persaingan usaha di KPPU.
Apalagi, sebagian besar pengusaha di daerah masih termasuk kategori usaha kecil, terutama di sektor pertanian, peternakan, dan perdagangan yang direntan dirugikan oleh perusahaan besar sebagai mitranya.
Dia meminta pengusaha kecil di daerah untuk tidak takut melaporkan jika merasa dirugikan oleh mitranya, karena KPPU menjamin perlindungan untuk menjalankan usaha secara sehat.