Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan berencana membentuk kawasan suaka pajak atau offshore financial center (OFC).
Rencanan tersebut muncul menjelang diketoknya RUU Pengampunan Pajak dan lantas mendapat beragam tanggapan dari sejumlah pihak.
Tanggapan itu mengemuka karena muncul kekhawatiran jika tidak tepat penerapannya, kawasan itu justru dimanfaatkan para penjahat keuangan.
Namun, Misbakhun menganggap rencana tersebut adalah ide cemerlang dari Kemenkeu.
Dibentuknya OFC, menurut Politisi Partai Golkar itu memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia antara lain supaya setiap korporasi yang melakukan tax planning tidak lari keluar negeri.
“Kalau masih di wilayah Indonesia saya yakin [tax planning] masih bisa dikendalikan, Ini juga bisa menarik investasi luar negeri juga untuk membuka offshore company-nya di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Pun demikian, akan tetap ada dampak negatif dari setiap kebijakan yang dibentuk.
“Negatifnya, ya mau gak mau tax planning tetap berjalan, tapi kalau kita mengerti tax planning itu kan kebutuhan setiap korporasi dan itu diperbolehkan secara aturan perundang-undangan,” terangnya.