Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan undang-undang (RUU) Badan Karantina Nasional akhirnya rampung dan akan segera dibahas DPR RI di tingkat Badan Legislasi.
Komisi IV DPR RI memastikan nantinya Indonesia akan memiliki badan atau lembaga baru yaitu Badan Karantina Nasional.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan RUU tersebut merupakan prioritas Komisi IV DPR RI sehingga Indonesia memiliki otoritas karantina yang lebih kuat dan berdiri sendiri layaknya lembaga yang sama di negara-negara maju dunia.
“Jadi nanti akan ada Badan Karantina yang posisinya langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab pada Presiden. Kewajiban utamanya tentu menjaga negara dari gempuran produk asing,” jelas Daniel di Jakarta, Rabu (22/6).
Daniel mengatakan Badan Karantina Nasional tersebut nantinya akan menaungi Badan Karantina yang saat ini berada di bawah Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Daniel meyakini pembentukan lembaga baru yang berada di bawah Presiden langsung tidak akan menyalahi semangat perampingan birokrasi yang diusung oleh Presiden Joko Widodo karena Badan Karantina Nasional menggunakan sumber daya yang sudah ada.