Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilik Mobil Eks Kedutaan Wajib Bayar Bea Masuk

Anda ingin membeli mobil eks kedutaan asing atau organisasi internasional yang berada di Jakarta?
Dirjen Pajak. /Bisnis.com
Dirjen Pajak. /Bisnis.com

Bisnis.com,JAKARTA- Anda ingin membeli mobil eks kedutaan asing atau organisasi internasional yang berada di Jakarta? Jika ya, sebaiknya perlu memahami regulasi yang mewajibkan pemilik kendaraan itu pascapemindahtanganan untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor meski saat mobil itu didatangkan ole para diplomat, tidak dikenakan pungutan tersebut.

 

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Oza Olavia mengatakan orang atau badan yang akan menerima pemindahtanganan kendaraan bermotor eks Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional yang semula pada saat importasinya memperoleh pembebasan bea masuk harus melunasi bea masuk dan pajak impor berupa PPN Impor, PPh pasal 22 Impor dan PPnBM Impor.

 

“Untuk menghitung bea masuk dan pajak impor atas kendaraan bermotor tersebut, terlebih dahulu harus mengetahui informasi besaran nilai pabean, besaran pembebanan tarif bea masuk, PPN, PPnBM Impor dan PPh pasal 22,” ungkapnya, Rabu (22/6/2016).



Menurutnya, besaran nilai pabean diperoleh dengan cara mengalikan harga kendaraan bermotor dengan besaran penyesuaian atau faktor pengurang. Informasi atau data harga kendaraan bermotor dapat diperoleh dari informasi nilai jual kendaraan bermotor yang dikeluarkan secara resmi,seperti informasi perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Samsat.



Lanjutnya, besaran penyesuaian terdiri dari komponen tarif bea masuk, tarif PPN impor, tarif PPnBM Impor, tarif PPh pasal 22 impor,dan biaya-biaya lain yang telah dikeluarkan seperti biaya pemasaran, keuntungan, biaya penanganan barang impor,sejak barang impor dikeluarkan dari pelabuhan untuk dipasarkan di dalam negeri. Besaran penyesuaian ini dapat berubah apabila terjadi perubahan atas tarif bea masuk, tarif PPN Impor, tarif PPh pasal 22 Impor dan tarif PPnBM Impor.



Oza menambahkan untuk kendaraan bermotor yang dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak impor, berdasarkan PMK Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia dan PMKnomor 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah wajib dibayar.



Untuk informasi perubahan besaran tarif bea masuk dan pajak impor dapat diketahui melalui website resmi Kementerian Keuangan,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper