Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah disarankan terus melakukan sosialisasi soal tax allowance karena pelaku usaha kerap ragu bisa meraih fasilitasi insentif pajak tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan tax allowance lebih menarik bagi investor dibandingkan fasilitas tax holiday karena syaratnya yang lebih ringan.
Dia mengharapkan pemerintah meningkatkan sosialisasi terhadap pelaku usaha tentang persyaratan dan sektor yang berhak menerima tax allowance.
Sosialisasi yang lebih jelas bisa meyakinkan calon investor soal peluang mereka mendapatkan insentif sekaligus mendorong realiasasi rencana penanaman modal.
“Banyak perusahaan yang masih ragu-ragu. Benar dapat enggak jika investasi direalisasikan. Pemerintah juga harus clear. Jangan sudah janji mau berikan ternyata tidak bisa dapat,” kata Hariyadi kepada bisnis, Minggu (19/6/2016).
Fasilitas tax allowance diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18/2015 yang meliputi 143 bidang usaha. Beleid tersebut kemudian direvisi melalui PP no. 9/2016 dengan menyertakan sektor industri padat karya seperti tekstil, kulit, garmen, dan alas kaki.
Para pelaku usaha berpeluang menerima insentif pajak berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal. Pengurangan tersebut bisa dimanfaatkan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% mulai dari tahapan produksi komersial.
Produsen juga bisa memanfaatkan fasilitas amortisasi dipercepat, tarif dividen yang lebih rendah bagi wajib pajak luar negeri, dan kompensasi kerugian selama 5 –10 tahun.
Pemerintah tahun ini telah menyetujui pemberian tax allowance kepada 18 perusahaan setelah memberikan fasilitas tersebut kepada 10 perusahaan pada 2015. Peraturan Menteri Keuangan telah diterbitkan untuk 10 dari 18 perusahaan yang permintaan tax allowance-nya resmi disetujui pada 2016.