Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengendalian Tembakau: PP No.109/2012 Diminta Dimaksimalkan

Sejumlah kalangan menilai ratifikasi kerangka kerja pengendalian tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang dirancang oleh World Health Organization (WHO) tidak perlu dilakukan.
Menanam bibit tembakau/Antara
Menanam bibit tembakau/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Sejumlah kalangan menilai ratifikasi kerangka kerja pengendalian tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang dirancang oleh World Health Organization (WHO) tidak perlu dilakukan.

Pasalnya, pengaturan pengendalian tembakau di Tanah Air sudah dipayungi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, menuturkan beberapa ketentuan di dalam PP no. 109/2012 sebenarnya lebih ketat dibandingkan dengan FCTC. Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya fokus dalam menerapkan dan menegakkan beleid tesebut.

"Tidak serta merta peraturan internasional lebih efektif dalam mengatur pengendalian tembakau,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (13/6/2016).

Pemerintah juga tak perlu khawatir bila memutuskan untuk tidak meratifikasi FCTC. Sebab, sudah ada negara-negara besar lain yang menolak, seperti Amerika Serikat, Swiss, Kuba, dan Argentina.

Kehadiran FCTC, sambung Hikmahanto, juga dinilai berpotensi menyebabkan timbulnya kartel-kartel pertembakauan, karena kerangka acuan ini tidak ditujukan untuk mengurangi jumlah perokok di suatu negara.

FCTC sebagaimana diungkap dalam mukadimahnya bertujuan untuk mengendalikan produksi tembakau, yang dimulai dari hulu atau pertanian sampai dengan produk jadi atau rokoknya.

“Pengendalian produksi tembakau cenderung memunculkan kartel. Bagi Indonesia, ini merepotkan bila jumlah perokok tidak mampu ditekan,tetapi produksi daun tembakau berdasarkan FCTC telah dikurangi secara signifikan. Akhirnya kita harus impor,” paparnya.

Budidoyo, Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), menyampaikan pihaknya berharap pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla menolak FCTC atau konvensi kerangka kerja pengendalian tembakau.

Menurutnya, aksesi FCTC akan mengakibatkan dua juta petani tembakau kehilangan penghidupan layak. Karena, kerangka tersebut mendorong negara anggotanya untuk menggantikan tembakau dengan tanaman lainnya.

Tembakau merupakan komoditas pertanian yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan sudah turun-temurun dibudidayakan di Indonesia. Secara biologis, tanaman ini sangat cocok tumbuh di iklim tropis Tanah Air.

Budidoyo menambahkan, aksesi FCTC juga bertentangan dengan produk hukum Indonesia, sepeti UU Nomor 12/1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dan UU Nomor 19/2013 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani .

"Dua beleid ini pada prinsipnya menyatakan para petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan jenis tanaman dan pembudidayaan," tuturnya.

Selain itu, FCTC juga bertentangan dengan UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan yang menyatakan bahwa tembakau merupakan salah satu komoditas perkebunan strategis.

Sebelumnya lima asosiasi industri hasil tembakau (IHT) telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk menolak pemberlakuan FCTCdi Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai akan mematikan industri rokok nasional.

Lima organisasi itu adalah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI), Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI), dan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (FORMASI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper