Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Balai Karantina Surabaya Layani 18.400 Dokumen Ekspor-Impor

Balai Besar Karantina Surabaya mencatatkan kinerja pelayanan selama periode Januari-Mei 2016 mencapai 18.400 dokumen ekspor-impor di Pelabuhan Perak Surabaya.
Pelabuhan Tanjung Priok/Reuters-Yusuf Ahmad
Pelabuhan Tanjung Priok/Reuters-Yusuf Ahmad

Bisnis.com, SURABAYA - Balai Besar Karantina Surabaya mencatatkan kinerja pelayanan selama periode Januari-Mei 2016 mencapai 18.400 dokumen ekspor-impor di Pelabuhan Perak Surabaya.

Kepala Balai Besar Karantina Surabaya Eliza Suryati Rusli mengatakan dari jumlah tersebut termasuk pelayanan pada akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu. "Di Pelabuhan Perak kami membuka pelayanan 7 hari 24 jam," katanya kepada Bisnis, Senin (6/6/2016).

Adapun pelayanan impor selama periode Januari-Mei tahun ini meliputi pelayanan izin impor sebanyak 9.634 dokumen permohonan permintaan pemeriksaan atau setara 3,4 juta ton, sedangkan pelayanan izin ekspor yakni 8.766 dokumen atau setara 680.316 ton.

Sementara itu, jumlah pelayanan izin yang masuk saat akhir pekan selama Mei 2016 akni 176 dokumen impor, 130 dokumen ekspor dan 29 dokumen domestik.

"Kebanyakan dokumen impor yang kami layani seperti impor buah-buahan, bawang putih, dan kacang-kacangan. Kalau ekspor kebanyakan seperti kayu olahan dan bibit sayur-sayuran," imbuh Eliza.

Dia mengklaim bahwa selama ini Balai Karantina Surabaya sudah membuka pelayanan setiap hari 24 jam dengan total 203 orang petugas pemeriksa dengan sistem shift.

Dia membantah jika terjadi dwelling time yang sangat lama yakni 5-6 jam di Pelabuhan Perak salah satunya disebabkan oleh pelayanan Karantina yang hanya setengah hari saat akhir pekan. "Banyak importir tidak segera melapor ke Karantina sehingga petugas kami belum dapat merespons cepat barang yang datang," katanya.

Selain itu, lanjutnya, kebanyakan para importir tidak mengurus izin impor di Karantina sebelum barang datang atau barang datang lebih dulu setelah itu importir baru mengurus izin.

"Masalahnya barang datang baru mengurus izin, dan pihak pelayaran juga tidak langsung melapor. Sebenarnya masalah dwelling time itu lebih kompleks karena banyak instansi terkait," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper