Bisnis.com, JAKARTA - Undang-undang pengampunan pajak akan membawa dampak signifikan bagi pemerintah dalam memenuhi target anggaran pendapatan dan target defisit tahun 2016.
Dalam sebuah rilis dari UOB yang diterima Bisnis pada Rabu (25/5/2016) disebutkan undang-undang pengampunan pajak mengusulkan tarif biaya 1-3% jika dana tersebut ditempatkan kembali ke Indonesia atau 2-6% jika dana dilaporkan oleh wajib pajak namun tidak ditempatkan di Indonesia.
“Kami percaya pendapatan tambahan ini akan membantu pemerintah memastikan rencana pembangunan infrastruktur yang telah disusun dapat berjalan di tahun ini,” ujar Analis UOB Group Ho Woei Chen.
Kebijakan ini akan memberi peluang untuk pengembalian dana-dana yang saat ini berada di luar negeri ke Indonesia. Pemulangan dana yang dilaporkan akan membawa dampak positif terhadap perekonomian dalam likuiditas dan potensi pendapatan masa depan.
Kementerian Keuangan memperkirakan dana yang akan dipulangkan sekitar Rp1.000 triliun (US$ 76 miliar) atau sekitar 20% dari total pajak yang dilaporkan.
Beberapa persiapan telah dilakukan untuk menampung penerimaan dana tersebut. Beberapa sumber informasi menyatakan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan obligasi yang tidak dapat diperdagangkan untuk menyerap pemasukan dana tersebut dan lima institusi keuangan termasuk tiga bank BUMN akan ditunjuk sebagai manajer investasi untuk mengelola dana-dana tersebut.
Namun demikin, masih terdapat perbedaan siginifikan antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan atas estimasi pendapatan tambahan yang dihasilkan dari Undang-Undang Penghapusan Pajak.
Estimasi tersebut bervariasi dari US$4 miliar hingga US$12 miliar atau sekitar 0,5% hingga 1,4% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Pemerintah mencatatkan defisit fiskal sebesar 2,8% dari GDP 2015, meskipun tahun ini pemerintah menetapkan defisit fiskal di angka 2,2% namun diperkirakan dapat terjadi kenaikan hingga 3,0%.
Sementara itu, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, dalam kurun waktu empat bulan terakhir Indonesia baru mencapai 20% dari total target penerimaan pajak, di mana dana yang telah terkumpul sebesar Rp 283 triliun (US$ 21 miliar), lebih rendah 8,4% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang mencapai Rp 309 triliun.
Hal ini disebabkan oleh penundaan pembayaran para wajib pajak karena tidak adanya kepastian akan undang-undang pengampunan pajak. Revisi anggaran pembelanjaan negara 2016 yang telah disetujui pada bulan Oktober tahun lalu masih tertahan hingga adanya kejelasan pada undang-undang tersebut.
Tanpa adanya pendapatan tambahan dari pengampunan pajak, laju pertumbuhan dapat terganggu dikarenakan pendapatan yang lebih rendah dan berdampak pada pemotongan pengeluaran pemerintah serta pemotongan biaya pembangunan infrastruktur.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah berharap langkah ini akan memperluas sumber pajak. Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan Indonesia, sebelumnya memprediksi dari 27,6 juta wajib pajak yang terdaftar dan 114,8 juta pekerja di Indonesia, hanya 900.000 orang yang membayar pajak. Demikian dinyatakan dalam laporan UOB tersebut.