Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan melarang penjualan minuman beralkohol golongan A alias bir di toko-toko ritel, khususnya mini market.
"Kalau mengacu ke Peraturan Daerah sebenarnya boleh. Asal dibatasi umur pembelinya. Kami tidak melarang, hanya membatasi," ujarnya di Balai Kota DKI, Senin (23/5/2016).
Aturan pembatasan peredaran miras di DKI Jakarta tertuang dalam Perda No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut tercantum pengaturan mengenai peredaran minuman berakohol di bawah 5%.
Dia menuturkan sebelumnya Pemprov DKI sempat kebingungat menetapkan dasar hukum lantaran Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag No. 6/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.
Namun, belum genap setahun berlaku, Permendag No.6/2015 itu, kini masuk dalam paket deregulasi, yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah guna mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus daya saing industri dan merangsang investasi. "Kemendag kan sudah keluarkan revisi Permendagri No 6/2015. Jadi Jakarta patokannya kembali ke Perda lama," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap Perda yang dianggap bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan akan membatalkannya. Salah satunya adalah Perda yang mengatur peredaran minuman beralkohol.