Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kawasan Pesisir Rentan Konflik Agraria

Kawasan pesisir yang menjadi sumber produksi pangan untuk sektor kelautan dan perikanan dinilai rentan konflik agraria sehingga pemerintah perlu memfokuskan diri guna mengatasinya.
Petani garam/Ilustrasi
Petani garam/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -  Kawasan pesisir yang menjadi sumber produksi pangan untuk sektor kelautan dan perikanan dinilai rentan konflik agraria sehingga pemerintah perlu memfokuskan diri guna mengatasinya.

Sekitar 10.666 desa-desa pesisir yang menjadi ruang hidup masyarakat nelayan tradisional, pembudidaya ikan, petambak garam, perempuan nelayan, dan pelestari ekosistem pesisir merupakan wilayah yang rentan konflik agraria, kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/5/2016).

Menurut Abdul Halim, konflik agraria tersebut rata-rata disebabkan oleh kebijakan pembangunan yang bersifat sektoral serta tidak komprehensif.

Ia mencontohkan, kebijakan sektoral yang berpotensi mengakibatkan konflik tersebut antara lain tambang pasir besi dan pasir laut.

Selain itu, lanjutnya, adalah peruntukan privat untuk wisata bahari berbayar serta reklamasi pantai.

Terkait dengan reklamasi pantai, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan operasional pembangunan Pulau C dan D yang terletak di Pantai Utara DKI Jakarta.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Rabu (11/5), mengatakan bahwa sanksi administratif berlaku selama 125 hari sampai perusahaan pengembang yang bersangkutan, yakni PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) dapat memperbaiki pelanggaran dan izin lingkungan terkait dengan pembangunan.

"Penghentian ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri KLHK yakni SK 354/ Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016. Jadi, jangan melakukan kegiatan apa pun selama permintaan pemerintah terkait dengan dampak lingkungan dan izin belum terpenuhi," katanya saat melakukan peninjauan di Pulau C, salah satu dari 17 pulau reklamasi di Jakarta.

Penghentian sementara ini secara simbolis ditandai dengan pemasangan plang pemberhentian sementara proyek yang dipasang oleh pihak KLHK di kawasan Pulau C dan D.

Dengan adanya sanksi tersebut, menurut dia, PT KNI harus menghentikan aktivitas pembangunan pulau reklamasi, dan semua kegiatan perusahaan tersebut hanya diizinkan sesuai dengan perintah pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper