Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Presiden terkait ease of doing business alias kemudahan dalam berusaha yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi XIII ditargetkan bakal terbit pada minggu ini.
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan saat ini rancangan Perpres tersebut sudah berada di meja Presiden Joko Widodo, dan diharapkan bisa langsung disosialisasikan pada minggu berikutnya.
“Kemarin sudah kita naikkan ke Presiden, mudah-mudahan bisa ditandatangani minggu ini setelah Presiden kembali dari kunjungan kerja dari Jawa Tengah,” katanya kepada Bisnis, Rabu (4/5/2016).
Perpres tersebut merupakan payung hukum yang mewadahi peraturan-peraturan turunan yang saat ini telah dideregulasi sebanyak 16 aturan, sedangkan dua lainnya masih dalam proses.
Dua peraturan yang masih dalam tahap penyelesaian adalah revisi PP No.48/1994 tentang Pajak Penghasilan dan peraturan daerah tentang Penurunan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pramono optimistis bahwa banyaknya poin kemudahan berusaha yang dideregulasi mampu meningkatkan posisi ease of doing business Indonesia dari 100 menjadi 49 pada tahun depan. “Namun, kalau pun sudah berada di posisi 50-an itu juga sudah sangat luar biasa,” ujarnya.
Dia mengatakan progres kemudahan berinvestasi di dunia akan segera ditentukan dengan rating yang akan dilakukan oleh lembaga pemeringkat investasi Standard and Poor serta survei ease of doing business yang akan dilakukan kembali oleh World Bank.
“Kami yakin akan ada lompatan. Dan ini akan memberikan trust baru, adanya kepercayaan diri bagi dunia usaha dengan masuknya Foreign Direct Investment (FDI) dari implementasi paket ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan masih mendapatkan tantangan dari pemerintah daerah yang belum menderegulasi peraturan daerah karena dinilai peraturan yang bersangkutan untuk menguatkan otonomi daerah.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa sudah terjadi perbaikan yang cukup berarti di bidang perizinan di sejumlah daerah, misalnya, pengurusan izin cukup di tingkat kecamatan, tidak perlu ke Kabupaten/Kota.