Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah berupaya untuk menaikkan peringkat ease of doing business (EODB) di Indonesia dari 109 pada tahun ini menjadi ke-40 pada 2017.
Untuk itu, pemerintah mengambil sejumlah langkah perbaikan terhadap sepuluh indikator tingkat kemudahan berusaha, yang dituangkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XII.
Dalam paket kebijakan ini, pemerintah juga menerbitkan 16 peraturan baru sementara dua peraturan lainnya sedang dalam tahap penyelesaian. Pemerintah memangkas total jumlah prosedur dari 94 tahap menjadi 49 tahap, perizinan dari 9 izin menjadi 6 izin, pendirian usaha dari 1.566 hari menjadi 132 hari.
Untuk memulai usaha, kini pelaku usaha hanya akan melalui 7 prosedur selama 10 hari dengan biaya Rp2,7 juta, dari sebelumnya harus melalui 13 prosedur selama 47 hari dengan biaya berkisar antara Rp6,8-7,8 juta.
“Deregulasi yang akan diterap-kan di pemerintah pusat dan daerah tersebut tentunya diharapkan memberikan dampak signifikan bagi kemudahan berusaha terutama bagi UMKM, serta mendorong investasi domestik,” tulis HP Analytics dalam risetnya yang diterima hari ini, Jumat (29/4/2016)
Berdasarkan data BKPM, kontribusi investasi PMDN pada kuartal I/2016 sebesar 34,4%, naik dari kuartal IV/2015 sebesar 31,8%.