Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Illegal Fishing: Dibantu Interpol Norwegia, RI & Argentina Investigasi Kapal FV Hua Li 8

Norwegia,Indonesia dan Argentina akan bekerja sama melakukan investigasi atas kapal berbendera China FV Hua Li 8. Kapaln tersebut ditangkap di perairan Indonesia dan merupakan buronan pihak Argentina terkait illegalfishing.
Proses penangkapan kapal berbendera China FV Hua Li 8/Youtube-Video Militer Indonesia
Proses penangkapan kapal berbendera China FV Hua Li 8/Youtube-Video Militer Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA -Norwegia,Indonesia dan Argentina akan bekerja sama melakukan investigasi atas kapal berbendera China FV Hua Li 8. Kapaln tersebut ditangkap di perairan Indonesia dan merupakan buronan pihak Argentina terkait illegalfishing.

Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal atau Satgas 115 menyatakan, Pemerintah Argentina setuju Indonesia menginvestigasi kapal berbendera Tiongkok, Hua Li-8, yang melanggar hukum perikanan Argentina.

"(Argentina) memberikan otorisasi kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tidak hanya 'hold' (menahan) tetapi juga 'investigate' atau melakukan investigasi," kata Ketua Staf Ahli Satgas 115 Mas Achmad Santosa dalam rilis berita KKP yang diterima di Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Mas Achmad Santosa mengutarakan harapannya agar proses investigasi yang dilakukan oleh penyidik Indonesia dan Argentina dapat berlangsung dengan baik.

Ia mengungkapkan, penyidik Argentina diharapkan telah datang pada pekan ini untuk bekerja secara bersama-sama dengan pihak Indonesia.

Selain itu, ujar dia, dalam kasus ini, Interpol Norwegia juga turut berpartisipasi dalam mengolah barang bukti.

"Interpol Norwegia juga akan memberikan bantuan untuk mengolah barang-barang bukti yang ada agar diketahui modus dari kapal ini. Karena kapal ini jelas-jelas melanggar hukum perikanan Argentina," ujarnya.

TNI Angkatan Laut berhasil menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera China FV Hua Li-8, yang merupakan buronan Interpol Argentina dengan menggunakan dua kapal perang yaitu KRI Viper-820 dan KRI Pati Unus 384 di Belawan, Sumatera Utara, Jumat (22/4/2016).

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Edi Sucipto, di Jakarta, Jumat, mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, TNI Angkatan Laut menerima informasi adanya kapal berbendera China yang merupakan buronan Interpol Argentina sedang berada di wilayah Perairan Indonesia.

"Setelah menerima informasi tersebut, dengan segera TNI Angkatan Laut mengirimkan dua KRI nya yaitu KRI Viper-820 dan KRI Pati Unus-384 untuk melakukan pengejaran," kata Kadispenal.

Posisi terakhir sebelum ditangkap, KIA FV Hua Li-8 berada di wilayah perairan 29 Nautical Mile (NM) dari Lhokseumawe, Aceh.

KIA FV Hua Li-8 merupakan kapal yang melakukan modus operandi pelanggaran dengan melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Argentina pada 29 Februari, dan sepanjang pelayaran serta melakukan perdagangan dan perbudakan.

Sementara itu, Kepala Dispenarmabar Letko Laut (KH) Ariris Miftachurrahman, mengatakan, upaya penangkapan ini juga merupakan realisasi dari bentuk kerja sama antarnegara dalam rangka memberantas praktik-praktik illegal fishing.

Proses penangkapan kapal FV Hua Lie 8 juga melibatkan pesawat Casa U-618 yang langsung digerakkan dari pangkalannya di Tanjungpinang.

"Kapal ikan asing itu berhasil ditangkap oleh KAL Viper tepat pukul 14.53 WIB di posisi 05 28 03 U-098 32 05 T," kata Ariris.

Kapal ikan asing dengan panjang 65.02 M dan berat 1.275 GT tersebut berhasil ditangkap setelah melalui proses pengejaran dan pemeriksaan hingga pemberian tembakan peringatan.

Seluruh anak buah kapal (ABK) segera dipindahkan ke KAL Viper kecuali nakhoda dan juru mesin kapal.

Selanjutnya untuk pemeriksaan lanjutan, kapal FV Hua Li 8 segera digiring menuju Pangkalan TNI Angkatan Laut I Belawan dengan menempuh jarak lebih kurang 115 NM.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terkait dengan asal negara sejumlah kapal ikan yang melakukan penangkapan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia.

"Tidak ada perlakuan istimewa, kalau misalkan ada kapal illegal fishing Amerika Serikat tertangkap pasti juga kami tenggelamkan," kata Susi Pudjiastuti di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper