Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah berkukuh untuk tetap segera menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Batang-Semarang sepanjang 75 kilometer kendati mendapat penolakan dari PT Marga Setiapuritama selaku investor sebelumnya.
Kepala Bidang Investasi Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Sudiro Roi Santoso menyatakan pihaknya menargetkan proses penandatanganan dapat dilakukan dalam minggu ini. Dengan demikian, konstruksi proyek yang sempat tertunda dapat kembali dilanjutkan.
“Rencananya penandatanganan PPJT dilakukan besok [hari ini],” ujarnya, Selasa (26/04).
Proses penandatanganan itu akan dilakukan antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Waskita Tollroad yang ditetapkan sebagai pemenang lelang ulang proyek tersebut.
Data BPJT menyebutkan, dari 75 kilometer yang dibutuhkan, lahan yang telah tersedia untuk dibangun baru sekitar 20,51% atau sekitar 15 kilometer. Biaya tanah yang telah terserap untuk tol ini mencapai Rp584 miliar.
Menurutnya, pemerintah memutuskan untuk melelang ulang tol ini setelah investor sebelumnya tidak melakukan kewajibannya dalam membayar jaminan pelaksanaan pada 2015. Padahal, jaminan pelaksanaan ini menjadi syarat berlakunya PPJT.
Sementara itu, Komisaris Utama PT Marga Setiapuritama Michael Lee menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum yang diperlukan untuk menggugat keputusan pemerintah yang memutus konsesi Batang—Semarang yang sebelumnya telah dimiliki perseroan sejak 1997.
“Kita sudah kirim surat ke Istana untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Sebelumnya kami ingin tunggu reshuffle dulu, tetapi kami dengar presiden akan groundbreaking proyek ini. Harus kita tolak,” ujarnya pekan lalu.
Michael mengaku keberatan dengan keputusan pemerintah dan pernyataan yang diberikan di media massa yang menuding perusahannya memiliki masalah pendanaan.
Dia mengaku telah mendapatkan pendanaan dari investor senilai Rp5 triliun, yang telah memenuhi 69,4% kebutuhan investasi tol Batang—Semarang senilai Rp7,23 triliun.
Menurutnya, PT Marga Setiapuritama telah membayar jaminan pelaksanaan selama 10 tahun dengan nilai total mencapai Rp700 milliar.
Namun, pihaknya kecewa dengan pemerintah yang dinilai tidak memenuhi janji untuk membebaskan lahan dalam dua tahun sehingga perusahan merasa dirugikan dengan jaminan pelaksanaan yang harus tetap dibayarkan.