Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Marga Setiapuritama Tolak Lelang Ulang Tol BatangSemarang

Marga Setiapuritama mendesak pemerintah untuk membatalkan proses lelang ulang konsesi tol BatangSemarang sepanjang 75 kilometer, yang saat ini telah dimenangkan kembali oleh konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Waskita Tollroad (Persero).
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—PT Marga Setiapuritama meminta pemerintah untuk membatalkan proses lelang ulang konsesi tol Batang—Semarang sepanjang 75 kilometer, yang telah dimenangkan kembali oleh konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Waskita Tollroad (Persero).

Komisaris PT Marga Setia  Puritama Henri M. Napitupulu menyatakan pihaknya pertama kali menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) tol Batang—Semarang sejak 1997. Lalu perjanjian tersebut direvisi ulang pada 2006 dan 2013 akibat lahan yang belum tersedia.

“Kementerian PU itu berjanji pada 2006 selama dua tahun akan menyiapkan lahan. Kenyataanya kami tunggu sejak 206 sampai 2013 tidak ada, bahkan sampai 2013 [PPJT] kami direvisi lagi, tetapi setiap tahun kami harus mengeluarkan jaminan pelaksanaan, sampai kita berpikir kenapa harus mengeluarkan uang padahal lahannya saja pemerintah belum siap,” ujarnya kepada Bisnis.com.

Selama 10 tahun pihaknya telah mengeluarkan sekitar Rp700 milliar untuk jaminan pelaksanaan. Selama masa itu, lahan yang dijanjikan pemerintah tidak kunjung tersedia. Padahal, dari segi pendaanan, pihaknya telah mendapatkan dana hingga Rp5 triliun dari investor sehingga telah siap untuk membangun.

Dia juga membantah pernyataan pemerintah yang menyatakan pihaknya mengabaikan panggilan untuk memperpanjang PPJT pada tahun lalu.  Sejauh ini dia mengaku tidak ada surat panggilan resmi dari Kementerian PUPR maupun Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengenai hal tersebut.

Komisaris Utama PT Marga Setia Puritama Michael Lee menyatakan sebelum pemerintah berencana melelang ulang proyek tersebut, PT Waskita Karya sempat melakukan pendekatan untuk mengambil alih mayoritas kepemilikan saham dalam PT Marga Setia Puritama. Namun, pihaknya menolak dengan alasan telah mendapatkan cukup pendanaan.

“Mayoritas atau tidaknya itu kan tergantung, tetapi secara b to b tidak usah mendikte. Kita jalan sendiri juga bisa tanpa BUMN, tetapi kalau kita perlu BUMN karena pemerintah tidak tenang boleh saja,” ujarnya.

Secara umum, Michael mengaku perseroan terbuka untuk bermitra dengan BUMN, selama pendekatan yang dilakukan tetap mengutamakan etika bisnis secara profesional, tanpa memberikan tekanan tertentu. Bahkan, pihaknya sempat menjajaki kerja sama dengan PT Pembangunan Perumahan (Persero) tetapi tidak diizinkan oleh Kementerian PUPR.

Ketika rencana lelang ulang itu dilakukan, ujarnya, pihaknya telah memprediksi bahwa PT Waskita Karya akan ditetapkan sebagai pemenang. Apalagi proses lelang yang dilakukan terbilang cukup cepat, hanya berlangsung tiga bulan jika dibandingkan dengan proses lelang proyek lain yang biasanya memakan waktu 5--6 bulan.

“Tendernya itu juga main-mainan karena sejak awal kita dikondisikan harus bekerja sama dengan Waskita. Kita mau jalan dengan PP tidak diizinkan, padahal itu kan BUMN juga,” ujarnya.

Untuk itu dia mengaku pihaknya tengah merancang jadwal audiensi kepada Presiden Joko Widodo mengenai hal ini. Di samping itu perusahaan juga siap melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk mendapatkan keadilan.

Kepala Bidang Investasi Sekretariat BPJT Sudiro Roi Santoso yang juga terlibat sebagai panitia lelang membantah tudingan tersebut. Menurutnya, proses lelang Batang—Semarang sudah mengikuti ketentuan yang ada, dan sesuai dengan misi pemerintah yang ingin melakukan percepatan pembangunan infrastruktur.

“Sudah sesuai ketentuan dan tidak tergesa-gesa, tetapi cukup. Buktinya ada badan usaha yang memasukkan penawaran,  artinya waktunya cukup. Jasa Marga dan Waskita ditetapkan sebagai pemenang karena penawaran mereka lebih rendah,” ujarnya.

Menurut catatan Bisnis.com, sebelumnya ada lima badan usaha yang dinyatakan lolos prakualifikasi tol Batang—Semarang, antara lain PT Bangun Tjipta Sarana, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, Konsorsium Plus Expressway International Bhd- PT Nusa Raya Cipta Tbk-PT Saratoga Investama Sedaya, Konsorsium China Harbour Indonesia-PT Lancar Jaya Mandiri Abadi, dan konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk- PT Waskita Toll Road.

Namun, dari kelima badan usaha tersebut, hanya dua yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Bangun Tjipta Sarana dan konsorsium PT Jasa Marga  dan PT Waskita Tollroad. Surat Penetapan Hasil Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Batang—Semarang yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada Selasa (22/03) pun  menetapkan konsorsium PT Jasa Marga dan PT Waskita Toll Road sebagai peringkat 1 dan PT Bangun Tjipta Sarana di peringkat 2.

Mengenai jaminan pelaksanaan, Roi menegaskan hal tersebut merupakan kewajiban badan usaha kepada pemerintah, yang dalam hal ini diwakili BPJT. Jaminan pelaksanaan itu untuk menjamin berlakunya PPJT, dan tetap harus dibayarkan badan usaha kepada pemerintah kendati tanah yang dijanjikan belum tersedia.

“Kami sudah lakukan surat-menyurat dengan PT Marga Setiapuritama mengenai perpanjangan ini. Bahkan kita sudah berikan perpanjangan waktu untuk membayar jaminan pelaksanaan saat itu, beberapa bulan setelah tenggat waktu yang seharusnya,” ujarnya.

Dalam dokumen lelang juga disebutkan bila pemerintah gagal memenuhi kewajibannya untuk menyediakan tanah, badan usaha dapat menyatakan pemerintah telah cedera janji dengan melayangkan surat pemberitahuan kepada pemerintah yang ditembuskan kepada pemberi pinjaman, yang menyatakan pemerintah harus memperbaiki kondisi tersebut dalam waktu enam bulan bulan atau lebih sesuai kesepakatan.

Kendati demikian, pemerintah tetap dapat meminta perpanjangan waktu untuk memperbaiki cedera janji, dan badan usaha bisa memberikan perpanjangan waktu yang disepakati kedua pihak. Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan kompensasi berupa perpanjangan masa konsesi dan/atau penyesuaian tarif tol kepada badan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deandra Syarizka
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper