Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ATR/BPN Lansir Beleid Kepemilikan Properti untuk Orang Asing

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melansir Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 13/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia.
Perumahan mewah. /
Perumahan mewah. /

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melansir Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 13/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia.

Peraturan Menteri tersebut diluncurkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 103/2015.

Melalui keterangan di laman Sekretariat Kabinet, Senin (18/4/2016), Permen itu menyebutkan orang asing pemegang izin tinggal di Indonesia dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian berupa rumah tunggal atau satuan rumah susun.

Perolehan itu dapat dilakukan dengan, pertama, membeli rumah tunggal di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan atau Hak Milik, atau kedua, membeli satuan rumah susun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara atau Hak Pengelolaan.

“Dalam hal Orang Asing membeli rumah tunggal di atas tanah Hak Pakai atas Hak Milik, dilakukan berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah antara Orang Asing dan Pemegang Hak Milik,” bunyi Pasal 1 ayat (3) Permen tersebut.

Ditegaskan dalam Permen itu, pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dengan syarat merupakan pembelian baru/unit baru berupa bangunan baru yang dibeli langsung dari pihak pengembang/pemilik tanah dan bukan merupakan pembelian dari tangan kedua.

Selain itu, pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud merupakan rumah tunggal atau satuan rumah susun dengan harga minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Selain itu, lampiran Permen itu menyebutkan, untuk rumah tinggal harga satuan termurah di Jakarta adalah Rp10 miliar, Banten, Jabar dan Jatim Rp5 miliar, Jateng, DIY dan Bali Rp3 miliar, NTB, Sumut, Kaltim dan Sulsel Rp miliar, serta daerah lainnya di luar daerah-daerah tersebut Rp1 miliar.

Adapun untuk rumah susun harga termurah di Jakarta Rp 5 miliar, Banten, Jabar, Jateng dan DIY Rp1 miliar, Jatim Rp1,5 miliar, Bali Rp2 miliar, NTB, Sumut, Kaltim dan Sulsel Rp1 miliar, serta daerah lainnya Rp750 juta.

Jaminan Utang
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2016 ini juga menegaskan, hak atas rumah tempat tinggal atau hunian Orang Asing, dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.

Dalam hal rumah tunggal dengan Hak Pakai di atas Hak Milik, pembebanan hak dilakukan dengan persetujuan dari pemegang Hak Milik. Adapun dalam hal rumah tunggal atau Satuan Rumah Susun dengan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan, pembebanan hak dilakukan dengan persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.

Pasal 5 Permen ini menegaskan, hak atas rumah tempat tinggal atau hunian Orang Asing dapat beralih dan/atau dialihkan kepada pihak lain.

“Dalam hal peralihan sebagaimana dimaksud karena waris dan ahli waris merupakan Orang Asing, ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Permen itu.

Sementara apabila Orang Asing/ahli waris tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang hak, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.

“Keterangan mengenai Orang Asing/Ahli Waris yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang hak karena meninggalkan Indonesia atau tidak lagi mempunyai izin tinggal, diperoleh dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Permen tersebut.

Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud, hak atas rumah dan tanahnya tersebut belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, menurut Pemen ini, maka rumah dan tanahnya, akan dilelang oleh Negara dalam hal dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara.

Dan, menjadi milik pemegang Hak Milik atau Hak Pengelolaan, dalam hal rumah tersebut dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper