Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabar Kembangkan Sentra Unggas Mandiri

Dinas Peternakan Jawa Barat terus mengembangkan sentra perunggasan mandiri guna menstabilkan harga komoditas ayam di pasar.
Peternakan unggas/disnak.jabarprov.go.id
Peternakan unggas/disnak.jabarprov.go.id

Bisnis.com, BANDUNG - Dinas Peternakan Jawa Barat terus mengembangkan sentra perunggasan mandiri guna menstabilkan harga komoditas ayam di pasar.

Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Barat Dody Firman Nugraha mengatakan saat ini gairah peternak mandiri dalam menjalankan usaha masih fluktuatif, karena ada berbagai faktor penghambat.

"Salah satu faktor dominan adalah harga pakan selalu tinggi yang sangat memberatkan para peternak, karena bahan bakunya 70% masih impor seperti jagung," ujarnya, Jumat (15/4/2016).

Oleh karena itu, Disnak Jabar terus berkoordinasi bersama pabrik pakan agar mengendalikan harga sehingga tidak terjadi gejolak seperti beberapa waktu lalu.

Para peternak harus menaikkan harga ayam hidup cukup tinggi sehingga harga daging ayam pun bergejolak di pasaran.

Dia menyebutkan jumlah peternak mandiri di Jabar saat ini mencapai 3.000 orang, dan biasanya akan bertambah saat menjelang hari keagamaan seperti menjelang Idulfitri.

"Sebetulnya bisnis itu fluktuatif, berkurang dan bertambah. Seperti menjelang hari keagamaan sebentar lagi banyak peternak yang kembali menjalankan usahanya," ungkapnya.

Dody mengaku saat ini peternak sudah cerdas dalam melihat situasi usaha. Adapun, sentra perunggasan mandiri sebagian besar terdapat di Priangan Timur, Cianjur, dan Sukabumi.

"Kalau yang kemitraan pun cukup banyak. Mereka sebagian bermitra bersama perusahaan besar," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Perunggasan Persatuan Pedagang Warung dan Pasar Tradisional (Pesat) Jabar Yoyo Sutarya mengatakan selama ini keberadaan peternak mandiri sudah banyak yang gulung tikar.

Dia menyebut, jumlah peternak mandiri di Jabar tidak lebih dari 5% akibat kalah bersaing dengan peternak besar terutama penanam modal asing (PMA).

Kondisi ini sudah terjadi sejak munculnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Setelah aturan direalisasikan PMA diperbolehkan untuk menjalankan usaha terintegrasi, hal ini membuat peternak banyak yang merugi," ujarnya.

Oleh karena itu, ujarnya, langkah pemerintah untuk menggairahkan kembali usaha peternak mandiri perlu dilakukan secara konsisten.

Hal ini wujud konsistensi tugas pemerintah sebagai pemangku kebijakan untuk pro terhadap masyarakat.

"Ini harus dilakukan secara konsisten agar keberadaan peternak tetap terjaga bahkan bertambah setiap tahunnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper