Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap, Ini Harapan Besar Pakuwon (PWON) ke Prabowo-Gibran

PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) berharap insentif pajak pada sektor perumahan dapat diterapkan kembali pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan keterangan pers seusai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (24/4/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan keterangan pers seusai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (24/4/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) berharap insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) pada sektor perumahan dapat diterapkan kembali pada 2025, atau pada kepemimpinan Prabowo-Gibran.

Presiden Direktur Pakuwon Jati, Alexander Stefanus Ridwan Suhendra mengatakan pihaknya mendukung kelanjutan pemberlakuan insentif PPN DTP pada 2025 mendatang. Dia pun berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan kelanjutan pemberlakuan kebijakan ini.

"Kalau perlu diteruskan lagi sama Pak Prabowo. Kita nanti usahakan lagi soal ini," jelas Ridwan seusai acara Topping Off Ceremony Pakuwon Residence Bekasi, Sabtu (27/4/2024).

Ridwan memaparkan, dampak positif insentif PPN DTP secara siginifikan bukan dirasakan oleh perusahaan pengembang, melainkan masyarakat. Menurutnya, keringanan yang diberikan pemerintah ini akan mempermudah masyarakat dalam membeli rumah.

Di sisi lain, RIdwan juga menyebut pihaknya juga turut merasakan imbas positif adanya insentif PPN DTP ini. Dia menuturkan, tingkat penjualan proyek-proyek hunian milk PWON mengalami kenaikan dibandingkan dengan sebelum pemberlakuan insentif ini.

Meski demikian, Ridwan enggan menyebutkan besaran pertumbuhan penjualan yang dibukukan perusahaan dengan insentif tersebut.

"Pokoknya banyak lah pengaruhnya ke penjualan. Kalau tidak banyak, kita tidak minta lagi [perpanjangan pemberlakuan insentif]," kata Ridwan.

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis regulasi terkait penyaluran insentif PPN DTP pada sektor perumahan tahun anggaran 2024 setelah sebelumnya diberlakukan pada 2023 lalu.

Payung hukum implementasi penyaluran PPN DTP 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Mengacu pada Pasal 5 ayat 1 PMK 7/2024, PPN ditanggung Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.

Secara lebih rinci, masyarakat yang berhak mendapat PPN DTP adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper