Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apersi: Sosialisasi Penyederhanaan Izin Perumahan Harus Efektif

Kalangan pengembang berharap sosialisasi upaya penyederhanaan perizinan perumahan dapat berjalan efektif agar manfaatnya dapat lebih cepat terasa.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengembang berharap sosialisasi upaya penyederhanaan perizinan perumahan dapat berjalan efektif agar manfaatnya dapat lebih cepat terasa.

Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi Munas Pontianak) Eddy Ganefo mengatakan, kalangan pengembang telah ikut serta memberikan masukan dalam upaya penyederhanaan perizinan perumahan.

Dirinya menyambut baik rencana pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi yang mengatur soal penyederhanaan tersebut.

Menurutnya, bila sosialisasi regulasi tersebut dapat berjalan efektif di daerah, manfaatnya dapat mulai terasa setidaknya dalam emapt bulan hingga enam bulan mendatang.

“Dengan catatan, apa yang sudah kita bahas di rapat Setwapres tidak jauh berbeda dengan yang sudah disepakati pemerintah,” katanya melalui sambungan telepon, dikutip Rabu (13/4).

Manfaat yang akan paling cepat dirasakan menurutnya adalah terkait pengurusan pemecahan sertifikat. Selama ini, pengurusannya bisa mencapai antara enam bulan hingga satu tahun dengan peningkatan biaya hingga lebih dari 10 kali lipat dari biaya resmi.

Sementara itu, dampak terhadap realisasi pembangunan rumah akan lebih terasa tahun depan apabila efektifitas pengurusan perizinan sudah mulai terjadi sepanjang tahun ini. Rencana regulasi pemerintah ini menurutnya sudah memberi angin segar bagi industri perumahan rakyat.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengungkapkan, pemerintah akan menyusun aturan yang bersifat komprehensif dan lex specialis berupa Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden.

Pemerintah akan memangkas waktu pengurusan perizinan pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR menjadi hanya sekitar 90 hari dari sebelumnya mencapai 916 hari.

Peraturan baru tersebut akan mengakomodasi seluruh regulasi atau kewenangan dari kementerian/lembaga terkait yang berhubungan dengan program pembangunan rumah untuk MBR.

Peraturan ini akan menguatkan Inpres 1/2016 dan Perpres 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang mana telah menetapkan Program Sejuta Rumah sebagai salah satu proyek strategis nasional.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper