Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diskon Tiket Pesawat Resmi Berlaku, Begini Syarat dan Perhitungannya

Berikut syarat dan perhitungan diskon tiket pesawat melalui PPN DTP sebesar 6% berdasarkan PMK 36/2025.
Garuda Indonesia (GIAA) mengoperasikan livery tematik Pikachu Jet GA-1 yang diaplikasikan pada pesawat Boeing 737-800 NG. / dok Garuda Indonesia
Garuda Indonesia (GIAA) mengoperasikan livery tematik Pikachu Jet GA-1 yang diaplikasikan pada pesawat Boeing 737-800 NG. / dok Garuda Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberikan diskon tiket pesawat melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sebesar 6% untuk tiket pesawat mulai 5 Juni 2025.

Ketentutan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Sri Mulyani menuturkan bahwa kebijakan ini dalam rangka mendorong ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.

“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah,” tulis Sri Mulyani dalam belied tersebut, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Beleid yang diteken pada 4 Juni 2025 dan resmi berlaku mulai 5 Juni 2025 tersebut hanya berlaku untuk penerbangan domestik dan kelas ekonomi.

Dengan PPN DTP tersebut, alhasil harga tiket yang penumpang bayar lebih murah karena hanya membayar PPN 5% dari yang seharusnya 11%. 

Adapun Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan bahwa pemerintah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II/2025 tetap berada di kisaran 5%, serta memperkuat stabilitas ekonomi melalui berbagai langkah strategis. 

Pada kuartal I/2025, ekonomi hanya tumbuh 4,87% secara tahunan (year on year/YoY) atau lebih rendah dari target pemerintah sebesar 5,2%. 

“Pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil koordinasi lintas kementerian serta lembaga, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas ekonomi,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Selasa (10/6/2025).

Dalam Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025, dan dilanjutkan dengan keterangan pers oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Sosial, serta Kepala BPS, Pemerintah memutuskan untuk memberikan lima paket stimulus kebijakan. 

Paket-paket tersebut meliputi Diskon Transportasi, Diskon Tarif Tol, Penebalan Bantuan Sosial, Bantuan Subsidi Upah, dan Perpanjangan Diskon Iuran JKK.

Salah satu kebijakan dalam paket Diskon Transportasi adalah pemberian insentif PPN DTP sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama periode Juni—Juli 2025. 

Melalui kebijakan ini, PPN sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik ditanggung pemerintah dengan alokasi anggaran Rp430 milliar. 

Insentif ini berlaku untuk periode pembelian tiket mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan periode penerbangan mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Juni—Juli 2025. Aktivitas masyarakat yang meningkat diharapkan turut memberikan dampak positif bagi sektor transportasi dan pariwisata dalam negeri.

Contoh perhitungan PPN DTP 6% Tiket Pesawat: 

Budi membeli tiket pesawat dalam negeri berjadwal dari angkutan udara PT B pada 5 Juni 2025 untuk penerbangan tanggal 14 Juli 2025 seharga Rp1.350.000. 

Komponen biaya tiket itu terdiri dari:

  • Tarif dasar (base fare): Rp700.000
  • Fuel surcharge Rp350.000
  • PSC/airport tax Rp150.000
  • Extra baggage Rp100.000
  • Seat selection Rp50.000
    Total= Rp1.350.000

Komponen PPN Terutang 

  • Dasar pengenaan pajak (DPP) yang dipungut kepada penumpang adalah Rp500.000, terhitung dari:
    ([5/11] x [11/12] x penggantian)
    ([5/11] x [11/12] x [tarif dasar, fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection)
    ([5/11] x [11/12] x Rp1.200.000) = Rp500.000
  • PPN = 12% x Rp500.000 = Rp60.000

  • DPP yang ditanggung pemerintah Rp600.000
    ([6/11] x [11/12] x Rp1.200.000) = Rp600.000
    PPN DTP = 12% x Rp600.000 = Rp72.000

Dengan demikian, nilai yang ditanggung oleh penumpang senilai Rp1.410.000 (Rp1.350.000 + Rp60.000)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper