Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Tol Indonesia (ATI) meminta pemerintah memberi kompensasi berupa bunga bagi badan usaha jalan tol yang bersedia menalangi dana pembebasan lahan. Nilai bunga yang diberikan diharapkan di atas nilai bunga deposito agar atraktif bagi swasta.
Ketua ATI Fatchur Rochman pemberian bunga sebagai kompensasi akan menjadi salah satu pertimbangan pelaku usaha dalam memberikan dana talangan lahan.
Apalagi, ujarnya, penggunaan dana talangan ini bersifat sukarela dan hanya alternatif, karena tanggung jawab pengadaan lahan utamanya tetap berada di pemerintah, sebagaimana diamanahkan UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Ada kompensasi berupa bunga tidak? Artinya uang dikembalikan itu pasti, tapi tanpa bunga pasti (badan usaha), no. Kalau bunga rendah, nanti dulu, apakah swasta mau, karena dia rugi. Bunga ini tidak bisa dimasukkan sebagai bagian dari investasi,” ujarnya pada Kamis (7/4/2016).
Sebagai mekanisme pendanaan alternatif, menurut dia,, pemerintah sebaiknya tetap memberi pilihan kepada badan usaha untuk menalangi biaya pembebasan lahan atau tidak. Dengan demikian, dia mengingatkan pemerintah untuk tidak membuat sanksi bagi badan usaha yang tidak bersedia menalangi lahan.
“Jadi kalau si A mau, si B tidak mau ya tidak apa-apa. Jangan sampai yang tidak mau, diberi sanksi tertulis ataupun tidak. Wong namanya sukarela,” ujarnya.
Fatchur juga mempertanyakan efektivitas mekanisme dana talangan itu guna memenuhi kebutuhan dana lahan tol tahun ini yang mencapai Rp16,9 triliun. Pasalnya, hingga kini peraturan menteri keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum bagi mekanisme itu belum juga terbit.
“Dana badan layanan umum (BLU) kan tinggal 8 bulan, sementara kita masih menunggu penyelesaian aturan itu sendiri. APBN-P itu Oktober diperkirakan bisa turun. Kalau aturan ini tidak cepat selesai, lama-lama ya pakai APBN-P saja,” lanjutnya.
Dia juga merekomendasikan pemerintah untuk mempertimbangkan pemanfaatan dana haji dan pensiun untuk pengadaan lahan. Meski demikian, untuk itu pemerintah tetap harus terlebih dahulu membuat payung hukumnya.