Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga BBM Turun, Sumsel Mulai Pangkas Tarif Angkutan

Pemprov Sumatra Selatan memutuskan untuk menurunkan tarif angkutan penumpang dan penyeberangan seiring adanya penurunan harga BBM jenis premium dan solar baru-baru ini.
Angkutan umum/Ilustrasi
Angkutan umum/Ilustrasi

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemprov Sumatra Selatan memutuskan untuk menurunkan tarif angkutan penumpang dan penyeberangan seiring adanya penurunan harga BBM jenis Premium dan Solar baru-baru ini.

Kepala Bidang LLAJ dan Perkereta Apian Dinas Perhubungan Sumsel, Sudirman, mengatakan Pemda perlu melakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang umum dan tarif penyeberangan.

“Penurunan ini dapat mengurangi biaya transportasi masyarakat dan meningkatkan efisiensi distrubis logistic,” katanya, Kamis (7/4/2016).

Sudirman mengemukakan secara nasional harga tarif angkutan umum yakni antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) mengalami penurunan harga sebesar 3,5% atau sebesar Rp500 per penumpang. Sedangkan khusus wilayah Sumsel mengalami penurunan sebesar 3,25% atau Rp300.

“Penyesuaian ini mulai berlaku 7 April 2016 dan khusus angkutan nonekonomi. Sedangkan untuk ekonomi ditetapkan langsung oleh kementerian,” ujarnya.

Menurut Sudirman, penyesuaian tarif angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi, angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan serta angkutan penyeberangan lintar antar kabupaten/kota dalam provinsi dan lintas dalam kabupaten kota.

“Penurunan ini pun harus memperhatikan kondisi dan daya beli masyarakat serta aspek keselamatan dan pelayanan transportasi,” katanya.

Dia menjelaskan penyesuaian tarif dasar angkutan tersebut tidak hanya dihitung dari penurunan BBM. Tetapi dari dari sektor lain juga seperti, biaya langsung dan biaya tak langsung.

Biaya langsung seperti biaya penyusutan, biaya modal, BBM, ban, awak bus, pemeliharaan kendaraan, terminal, biaya PKB (STNK), keur, dan biaya asuransi.

Dia menambahkan sebelum terjadi penyesuaian tarif angkutan, tarif dasar bawah Rp8.500. Namun per 7 April tarif dasar menjadi Rp8.200. Setelah kebijakan tersebut diberlakukan, kata dia, pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan pengawasan.

Bila ditemukan oknum yang nakal tentu ada sanski diberikan berupa penertiban administrasi dan lain. Bila ini ditetapkan artinya aturan dan harus dipatuhi, jika tidak disebut pelanggaran dan harus diberi sanksi.

Sementara itu, Ketua Organda Sumsel Zulkifli Aminudin menambahkan, penurunan tarif tersebut sudah sesuai. Meski begitu, pihaknya berharap agar mitra terkait yakni Dishub dan kepolisian bisa mengkoordinasikan kelancaran arus lalu lintas terutama di Kabupaten Lahat, Muara Enim yang sering macet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper