Bisnis.com, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan perlunya sertifikasi halal untuk produk-produk sandang seperti baju, celana, dan sepatu. Usulan ini kemudian memantik kontroversi perlu tidaknya ide tersebut dilaksanakan.
Wakil Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia Osmena Gunawan menjelaskan alasan pihaknya mencetuskan ide tersebut mengingat perkembangan jaman dan teknologi saat ini membuat beberapa produk sudah tidak dapat diketahui asal usulnya. Contohnya produk pakaian yang dulu biasanya dibuat dari nylon atau kapas namun kini bahan pakaian dapat dibuat dari limbah.
Menurut Osmena, MUI justru mendapat masukan dari para produsen. " Jadi bukan LPPOM MUI yang mencari-cari kerja," katanya dalam perbincangan bisnis yang diadakan oleh PASFM Radio Bisnis Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Osmena juga menegaskan sertifikasi halal untuk produk sandang bukan merupakan kewajiban.
Keinginan MUI ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ia mengakui, realisasi sertifikasi di luar produk makanan dan minuman ini tidak akan mudah. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi berkelanjutan dengan berbagai kalangan.
Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Suryadi Sasmita, berdasarkan pengalamannya selama 34 tahun di bidang tekstil, yang bergerak dari hulu ke hilir, dirinya belum pernah menemukan adanya tekstil yang berbahan dari produk yang tidak halal.
Suryadi Sasmita juga mengingatkan kemungkinan terjadinya persaingan yang tidak sehat terkait dengan masalah halal atau tidak untuk produk tekstil.