Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPD Desak Pemerintah Hentikan "Illegal Fishing" di Natuna

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Farouk Muhammad mendukung penuh usaha pemerintah dalam rangka mencegah Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing di Natuna.
Ikan hasil tangkapan nelayan/Ilustrasi-Antara
Ikan hasil tangkapan nelayan/Ilustrasi-Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Farouk Muhammad mendukung penuh usaha pemerintah dalam rangka mencegah pencurian ikan alias illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di Natuna.

Dalam rilisnya yang dilayangkan pada Rabu (23/3/2016), Farouk menuturkan DPD mengapresiasi Kementerian Luar Negeri yang telah melayangkan nota diplomatik atas tindakan yang dilakukan coastguard China terhadap penggagalan penangkapan kapal ilegal KMK Way Fey oleh Indonesia di perairan Natuna.

"Pencurian ikan yang terjadi di perairan Natuna oleh kapal nelayan dari China selain telah mengambil sumber daya laut Indonesia, di sisi lain juga telah melakukan pelanggaran kedaulatan negara karena telah masuk wilayah perairan Indonesia. Saya juga menyesalkan tindakan coast guard (penjaga pantai) China yang telah melakukan perlindungan terhadap pelaku kejahatan," tutur Farouk.

Dia menuturkan kapal nelayan dan pembelaan kapal penjaga laut China secara faktual telah melanggar Undang-undang (UU) 43/2008 tentang Wilayah Negara Pasal 7.

Adapun isinya adalah Indonesia memiliki hak-hak berdaulat dan hak-hak lain di wilayah Yurisdiksi yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Seperti diketahui bahwa kepulauan Natuna masih dalam wilayah Indonesia, meski seringkali China menganggap bahwa itu menjadi wilayah lautnya.

Ketua DPD itu mengatakan Pemerintah Cina juga telah melanggar ketentuan International United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atas ancaman penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai.

Seperti yang diketahui, Indonesia memiliki Zona Ekonomi Ekslusif yakni zona yang luasnya 200 mil dari garis pantai, dimana dalam zona tersebut sebuah Negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang diatasnya, ataupun melakukan penanaman kabel atau pipa.

"Illegal Fishing telah menyebabkan kerugian yang luar biasa bagi negara. Penindakan, pengawasan dan penghentian terhadap pelaku ilegal fishing memerlukan keseriusan pemerintah beserta seluruh pihak yang terkait," tuturnya.

Senator asal NTB itu menyarankan pemerintah selain memperkuat armada pengawasan di wilayah natuna, juga harus secara serius menyampaikan keberatannya kepada pemerintah China atas berbagai kegiatan illegal fishing yang dilakukan oleh nelayan-nelayanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper