Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mempertimbangkan menduplikasi kewajiban penggunaan baja lokal dalam proyek tower transmisi listrik sepanjang 46.000 kilometer kepada sejumlah proyek infrastruktur yang didanai APBN.
Syarif Hidayat, Sekjen Kementerian Perindustrian, mengatakan Sekretaris Kabinet sedang menyusun sejumlah peraturan untuk membendung baja impor yang bersifat lebih memaksa ketimbang sekadar imbauan.
“Baja impor ini mendapat perhatian khusus dari Wakil Presiden. Dalam rapat kabinet sudah diminta untuk membuat aturan yang lebih jelas dan lebih memaksa penggunaan produksi dalam negeri ketimbang hanya imbauan,” tuturnya pada Rabu (16/3/2016).
Pada tahap ini, lanjutnya, pemerintah menyoroti penggunaan produksi lokal pada proyek-proyek skala besar nasional yang dapat menyerap baja dalam jumlah besar, seperti ketenagalistrikan, proyek minyak dan gas, serta infrastruktur lainnya.
Selain itu, pemerintah juga memperhitungkan masukan dari produsen baja dalam negeri terkait dikeluarkannya komponen baja dalam paket proyek yang dikerjakan pihak asing. Untuk itu, dibutuhkan landasan hukum yang kuat.
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan penggunaan baja impor pada tahun ini dalam proyek infrastruktur nasional dipastikan turun dibandingkan dengan tahun lalu, seiring dengan tercapainya komitmen penggunaan produksi dalam negeri oleh kementerian dan lembaga serta BUMN dan BUMD.
“Tahun lalu memang masih banyak yang pakai impor, tetapi tahun ini kami pastikan turun seiring komitmen penggunaan produk lokal dalam proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” tuturnya.