Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolda Jawa Tengah Lakukan Pengisian e-Filing

Kepolisian Daerah Jawa Tengah beserta jajarannya melakukan pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing, sebagai bentuk tanggungjawab warga negara yang taat pajak.
e-Filling. /pajak.go.id
e-Filling. /pajak.go.id

Bisnis.com, SEMARANG— Kepolisian Daerah Jawa Tengah beserta jajarannya melakukan pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing, sebagai bentuk tanggungjawab warga negara yang taat pajak.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Noer Ali menginstruksikan kepada seluruh pegawai Polda, Polres, dan Polsek di Jateng untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian.

“Semoga ini menjadi contoh bagi institusi lainnya,” ujarnya, Selasa (8/3/2016).

Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.8/2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia /Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Dasto Ledyanto memaparkan penyampaian  SPT Tahunan PPh melalui e-Filing oleh ASN/TNI/Polri harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Account Representative (AR) masing-masing.

“Bisa juga melalui Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat,” ujarnya.

Dia berpendapat diperlukan kesadaran yang penuh dari setiap warga Indonesia bahwa bangsa ini amat sangat membutuhkan pajak sebagai jalan melangsungkan kesinambungan pembangunan. Di negara ini membutuhkan orang besar yang memiliki kelapangan hati dan kebesaran jiwa dan butuh pengorbanan. Adapun, bentuk pengorbanan saat ini adalah membayar pajak.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas melalui berbagai sarana yang telah disediakan Pemerintah dari Direktorat Jenderal Pajak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper