Bisnis.com, Jakarta— Pelaku usaha logistik menilai untuk membereskan benang kusut rantai pasok logistik dan menurunkan biaya logistik, Sistem Logistik Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.26/2012 harus dinaikkan menjadi Undang-undang.
Sekjen ALFI Akbar Djohan mengatakan payung hukum sislognas bisa menjadi UU karena banyaknya keterlibatan stakeholder untuk menyelesaikan permasalahan logistik. Sebanyak 16 kementerian/lembaga juga terkait sehingga diperlukan harmonisasi regulasi untuk mencapai penurunan biaya logistik.
“Payung hukum sislognas seharusnya jadi UU karena keterlibatan stakeholder di sislognas ini sangat luas, ada 16 K/L sehingga lintas sektoral perlu dikoordinir sama UU yang lebih tinggi,” katanya, di Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Sebelumnya, Supply Chain Indonesia (SCI) melaporkan implementasi Sistem Logistik Nasional yang tertuang dalam Perpres No. 26/2012 belum efektif yang dapat dilihat dari tingkat pencapaian target Sislognas tahap I tahun 2011-2015 yang rendah.
Implementasi Sislognas terkendala oleh tingkatan hukum berbentuk Perpres sehingga kurang efektif dan tidak adanya lembaga permanen dalam perbaikan dan pengembangan sektor logistik.
Pelaku logistik menuntut pemerintah untuk buka-bukaan menelanjangi komponen biaya logistik pada rangkaian rantai pasok.