Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan permohonan kasasi warga Batang, Jawa Tengah untuk membatalkan peraturan Gubernur Jawa Tengah soal penetapan lahan untuk PLTU Batang tidak dapat diterima.
Hal itu dipaparkan MA dalam situs resminya dengan nomor register 2 K/TUN/2016 dengan jenis perkara adalah Tata Usaha Negara dengan klasifikasi perkara adalah pertanahan. Status perkara itu adalah putus dengan tanggal putusan paa 24 Februari 2016.
"Kasasi tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan yang ada di dalam situs resmi MA yang dikutip Bisnis.com, Senin (29/2/2016).
Pada Oktober lalu, Warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menyatakan akan mengajukan permohonan kasasi terkait dengan ditolaknya permohonan mereka untuk membatalkan peraturan Gubernur Jawa Tengah oleh PTUN Semarang.
Peraturan yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur No.590/35 Tahun 2015 soal Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Sisa Lahan Seluas 125.146 meter persegi untuk Pembangunan PLTU Jawa Tengah 2x1000 MW.
Sebelumnya, PTUN Semarang menolak seluruh gugatan penggugat atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 590/35/2015. Dalam keterangan di pengadilan, disebutkan SK Gubernur telah melalui beberapa tahapan berkaitan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Desriko Malayu, Greepeace Indonesia, sebelumnya memaparkan warga hingga kini masih mempertahankan lahan pertanian mereka dari ancaman pembangunan PLTU Batang. PLTU itu, paparnya, menggusur ratusan hektar sawah produktif.
"PLTU Batang tidak akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun murni untuk kepentingan perusahaan. Lantas, mengapa harus mengorbankan lahan pertanian masyarakat?" kata dia. ()