Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBANGKIT LISTRIK: MA Putuskan Sisa Lahan untuk PLTU Batang

Mahkamah Agung (MA) menyatakan permohonan kasasi warga Batang, Jawa Tengah untuk membatalkan peraturan Gubernur Jawa Tengah soal penetapan lahan untuk PLTU Batang tidak dapat diterima
Ribuan warga sebelumnya berdemonstrasi menolak pembangunan proyek PLTU Batang, Jawa Tengah, di kantor Gubernur Jateng. Namun, pada Jumat (28/8/2015), Jokowi akhirnya meresmikan pembangunan megaproyek tersebut setelah urusan pembebasan lahan diklaim tuntas./Ilustrasi
Ribuan warga sebelumnya berdemonstrasi menolak pembangunan proyek PLTU Batang, Jawa Tengah, di kantor Gubernur Jateng. Namun, pada Jumat (28/8/2015), Jokowi akhirnya meresmikan pembangunan megaproyek tersebut setelah urusan pembebasan lahan diklaim tuntas./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan permohonan kasasi warga Batang, Jawa Tengah  untuk membatalkan peraturan Gubernur Jawa Tengah soal penetapan lahan untuk PLTU Batang tidak dapat diterima.

Hal itu dipaparkan MA dalam situs resminya dengan nomor register 2 K/TUN/2016  dengan jenis perkara adalah Tata Usaha Negara dengan klasifikasi perkara adalah pertanahan. Status perkara itu adalah putus dengan tanggal putusan paa 24 Februari 2016.

"Kasasi tidak dapat diterima," demikian  bunyi amar putusan yang ada di dalam situs resmi MA yang dikutip Bisnis.com, Senin (29/2/2016).

Pada Oktober lalu, Warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menyatakan akan mengajukan permohonan kasasi terkait dengan ditolaknya permohonan mereka untuk membatalkan peraturan Gubernur Jawa Tengah oleh PTUN Semarang.

Peraturan yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur No.590/35 Tahun 2015 soal Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Sisa Lahan Seluas 125.146 meter persegi untuk Pembangunan PLTU Jawa Tengah 2x1000 MW.

Sebelumnya, PTUN Semarang menolak seluruh gugatan penggugat atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 590/35/2015. Dalam keterangan di pengadilan, disebutkan SK Gubernur telah melalui beberapa tahapan berkaitan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Desriko Malayu, Greepeace Indonesia, sebelumnya memaparkan warga hingga kini masih mempertahankan lahan pertanian mereka dari ancaman pembangunan PLTU Batang. PLTU itu, paparnya, menggusur ratusan hektar sawah produktif.

"PLTU Batang tidak akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun murni untuk kepentingan perusahaan. Lantas, mengapa harus mengorbankan lahan pertanian masyarakat?" kata dia. ()

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper