Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INFRASTRUKTUR: Anggaran Tersendat, Revisi Perpers Lahan Jadi Solusi

Revisi Perpres 117 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum yang memfasilitasi dana talangan bagi investor untuk pembebasan lahan dinilai mendesak guna memberikan solusi alternatif keterbatasan anggaran lahan.
Kendaraan pemudik terjebak macet di jalan tol Cipali, Cirebon, Jawa Barat. Proyek infrastruktur masih terkendala pembebasan lahan./Antara
Kendaraan pemudik terjebak macet di jalan tol Cipali, Cirebon, Jawa Barat. Proyek infrastruktur masih terkendala pembebasan lahan./Antara

Bisnis.com, CIREBON - Revisi Perpres No. 117/2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum yang memfasilitasi dana talangan bagi investor untuk pembebasan lahan dinilai mendesak guna memberi solusi alternatif keterbatasan anggaran lahan.

Ahli hukum infrastruktur sekaligus anggota Yayasan Nusa Patris Infrastruktur Irawati Hermawan mengungkapkan pemerintah harus mempertimbangkan insentif bagi badan usaha yang bersedia menalangi pembebasan lahan termasuk untuik proyek infrastruktur.

Meskipun demikian, dia menegaskan hal tersebut sebaiknya hanya bersifat pilihan alternatif, sebab lahan tetap menjadi kewajiban pemerintah sesuai dengan UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Kalau di UU No. 2 itu tegas sekali mengatakan bahwa seluruh pengadaan lahan untuk kepentingan infrastruktur harus didanai APBN. Jadi seharusnya pemerintah menganggarkan anggaran yang lebih besar karena percuma bicara percepatan infrastruktur tanpa uang lahan,” ujarnya kepada Bisnis.com di Stasiun Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (24/02/2016).

Dia mengakui beberapa BUMN seperti PT Waskita Karya memiliki kapasitas untuk menalangi terlebih dahulu pengadaan lahan. Hanya saja, ujar dia, BUMN tentu akan memperhitungkan biaya investasi dan kepastian pengembalian dana tersebut dari pemerintah.

Di sisi lain, dia juga menilai pengajuan dana land capping untuk pembebasan lahan tol yang diajukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Kementerian Keuangan tidak relevan lagi sejak pemberlakuan UU No. 2/2012. Karena itu, dia merekomendasikan penyesuaian perangkat hukum yang mengatur tentang hal tersebut.

“Mungkin secara praktik memungkinkan, tetapi dari perangkat hukum harus disesuaikan lagi. Mungkin harus dibuat skema baru yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,”kata Irawati.

Secara terpisah, Direktur Utama PT Waskita Tollroad Herwidiakto mengaku masih mengkaji kemungkinan penerapan dana lapangan tersebut. Meski demikian, dia mengaku dari sisi kapasitas, anak usaha PT Waskita Karya itu mampu untuk mendanai pembebasan lahan.

“Kita harus memperhitungkan cost of money-nya. Pengembalian dana talangan itu dari pemerintah seperti apa, itu yang belum diatur. Tapi pada dasarnya kami mendukung, karena mosok diam saja tahu pemerintah kesulitan dana,” ujarnya.

Dia pun mengonfirmasi pernyataan Dirjen Bina Marga Hediyanto W. Husaini yang sebelumnya menyatakan Waskita dan Jasa Marga sanggup mendanai pembebasan lahan. Hanya saja, dana Rp5 triliun itu belum tentu dikeluarkan oleh WSKT sendiri. “Ya kalau segitu (Rp 5 triliun) mungkin berdua dengan Jasa Marga,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper