Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Sahkan UU Jasa Konstruksi Mei Tahun Ini

DPR Sahkan UU Jasa Konstruksi Mei Tahun Ini Bisnis.com, JAKARTASetelah mundur dari target pengesahan tahun lalu, Dewan Perwakilan Rakyat berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi pada Mei tahun ini. Rencananya, Undang-Undang tersebut akan mengatur tentang kriminalisasi kontraktor, pembentukan tim khusus untuk kegagalan konstruksi, hingga sertifikasi perusahaan jasa konstruksi asing.
Ilustasi kegiatan konstruksi di Jakarta Timur/Reuters-Garry Lotulung
Ilustasi kegiatan konstruksi di Jakarta Timur/Reuters-Garry Lotulung

Bisnis.com, JAKARTA—Setelah mundur dari target pengesahan tahun lalu, Dewan Perwakilan Rakyat berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi pada Mei tahun ini. Rencananya, Undang-Undang tersebut akan mengatur tentang kriminalisasi kontraktor, pembentukan tim khusus untuk kegagalan konstruksi, hingga sertifikasi perusahaan jasa konstruksi asing.

Wakil Ketua Komisi V Muhidin Said mengatakan pembahasan mengenai regulasi ini telah selesai sejak tahun lalu. Pihaknya kini tinggal melakukan poses finalisasi dengan pemerintah antara lain dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta menunggu persetujuan presiden.

“Ada penundaan sekitar sebulan, mungkin awal masa sidang berikutnya, diperkirakan selesai bulan Mei. Harusnya bulan ini selesai, tetapi menteri [PUPR] banyak kegiatan menyangkut tender-tender,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (23/02).

Dia menambahkan revisi UU No.18/1999 tentang Jasa Konstruksi dilakukan karena peraturan tersebut dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi pasar konstruksi saat ini, khususnya menjelang Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Sejumlah poin penting dalam beleid tersebut akan mengatur pembentukan  tim khusus yang terdiri dari tenaga ahli untuk menilai kegagalan konstruksi. Dengan demikian, kasus kegagalan konstruksi harus melalui evaluasi tim khusus tersebut sebelum diserahkan ke kepolisian.

“Yang menentukan layak dan tidak layak harus orang teknis, tidak bisa sembarang orang bila ada penyimpangan, sehingga ada rambu-rambu bagi pemangku kepentingan,” ujarnya.

Selain itu, ujar dia, UU tersebut juga nantinya akan mengatur lebih ketat proses  akreditasi lembaga jasa konstruksi. Menurutnya, saat ini hampir semua asosiasi dapat melakukan sertifikasi, tetapi proses itu nantinya hanya bisa dilakukan oleh asosiasi yang telah mendapatkan sertifikasi dari lembaga khusus.

Pemberian wewenang sertifikasi kepada asosiasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang menjadi batasan, antara lain jumlah anggota badan usaha, dan persebarannya di tanah air. Dengan demikian, dia berharap ketentuan tersebut akan meningkatkan integritas asosiasi.

“Nanti ada ketentuan, supaya jangan sembarang melahirkan asosiasi baru,” ujarnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper