Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berikan fasilitas dan kemudahan khusus untuk pekerja yang berada di delapan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Daerah tersebut a.l Tanjung Lesung, Sei Mangkei, Palu, Bitung, Morotai, Tanjung Api-Api, Mandalika, dan Maloy Batuta Trans Kalimantan. Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP No. 96/2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 21 Desember 2015.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan fasilitas dan kemudahan tersebut perpajakan, kepabeanan dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, perizinan, dan non perizinan.
"Kita ajak pekerja dan pengusaha bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga situasi hubungan industrial yang kondusif," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (18/2).
Kementerian juga memberikan fasilitas pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit khusus dan Dewan Pengupahan KEK, penggunaan tenaga kerja asing, pembentukan serikat pekerja/buruh (SP/SB), dan Perjanjian Kerja Bersama antara pengusaha dan pekerja.
"LKS Triparti bertugas melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai masalah ketenagakerjaan, melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan, memberikan saran, dan mempertimbangkan langkah penyelesaian."
Sementara, Dewan Pengupahan KEK memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan, membahas permasalahan, dan melakukan fungsinya untuk berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga.
Hanif berharap, fasilitas tersebut dapat mendorong terjadinya dialog sosial untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang muncul di kawasan ekonomi agar suasana tetap kondusif sehingga investasi terus berkembang dan menyerap pengangguran.