Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian LHK Buka Dokumen Rencana Kerja Kehutanan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akhirnya membuka dokumen rencana kerja para pelaku industri kehutanan sebagai bentuk transparansi informasi publik.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akhirnya membuka dokumen rencana kerja para pelaku industri kehutanan sebagai bentuk transparansi informasi publik.

Dokumen terbaru yang dibuka itu adalah rencana kerja tahunan hutan tanaman (RKT-HT), rencana pemenuhan bahan baku industri (RPBBI) industri pengolahan kayu di atas 6.000 meter kubik per tahun. Selanjutnya rencana kerja usaha hutan alam (RKU-HA), RKU-HT, dan izin pemanfaatan kayu (IPK).

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan KLHK membuka dokumen rencana kerja kehutanan yang diminta Forest Watch Indonesia.  

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK Sakti Hadengganan Harahap mengatakan pemerintah tidak berniat menutup informasi kepada publik. Namun, KLHK juga harus mengakomodasi permintaan pengusaha karena dokumen rencana kerja terkait dengan informasi bisnis perusahaan.

“Kami tidak bolah abaikan suara dari manapun, termasuk pengusaha,” katanya dalam acara temu media di Jakarta, hari ini, Senin (15/2/2016).

Beberapa waktu lalu, KLHK juga telah membuka dokumen izin pengelolaan hasil hutan kayu pada hutan alam dan hutan tanaman, seluruh izin industri pengolahan kayu hulu di atas 6.000 meter kubik per tahun, serta seluruh izin pinjam pakai kawasan hutan.

Sebelumnya, bersamaan dengan proses persidangan di KIP maupun PTUN Jakarta, telah diserahkan dokumen izin usaha pada hutan alam dan hutan tanaman, surat keputusan mengenai hutan alam dan hutan tanaman, RPBBI di atas 6.000 meter kubik per tahun, izin usaha pengolahan kayu di atas 6.000 meter kubik per tahun, IPK, dan IPKH.

Namun, KIP dan PTUN tetap menganggap RKU-HA yang memuat informasi sistem silvikultur, penggunaan dan penjualan, serta analisis informasi bersifat tertutup. Selain itu, RKU-HT mengenai silvikultur, aspek prasyarat, kelestarian fungsi produksi juga tidak masuk kategori informasi terbuka. KIP juga tidak mengkategorikan biaya pembangunan hutan tanaman pada HTI bersifat terbuka.

Di lokasi yang sama, Wakil Direktur FWI Soelton G. Anggara mengapresiasi langkah KLHK yang bersedia membuka dokumen-dokumen rencana kehutanan. Dia menyebut permintaan itu telah dilayangkan sejak tiga tahun lalu.

“Data-data ini menjadi penting agar semua pihak lebih peduli terhadap pengelolaan hutan Indonesia,” ujarnya.

Soeltan meyakini transparansi akan semakin memperkecil peluang deforestasi yang masih masif di Indonesia. Melalui RKU dan RKT, pihak luar perusahaan dapat memantau rantai pasok kayu dari tingkat tapak hingga hilir.

Di sisi lain, dokumen tersebut dapat menjadi informasi untuk mengidentifikasi konflik-konflik lahan di tingkat tapak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper