Bisnis.com, JAKARTA—Indonesia Properti Watch (IPW) meminta pemerintah untuk menyiapkan langkah preventif yang lebih tegas untuk mengantisipasi maraknya kasus pengembang nakal yang merugikan konsumen properti.
CEO IPW Ali Tranghanda mengatakan, kasus pengembang nakal yang mencuat belakangan ini yaitu PT Majestic Land dengan proyek dan kondotel M-Icon, di Sleman, Yogyakarta membuktikan lemahnya kedudukan konsumen dalam proses jual beli konsumen.
Menurutnya, kasus ini sebenarnya lebih buruk dibandingkan dengan kasus yang terjadi beberapa tahun silam seperti di Kemanggisan Residence dengan terlibatnya mafia pailit.
Dalam kasus Kemanggisan Residence, pengembang ‘mengakali’ dengan proses pailit. Namun, dalam kasus Kondotel M-Icon secara terang-terangan pengembang mempunyai motif nakal.
Para konsumen yang merasa dirugikan dan ditipu pun seakan tidak mendapat perhatian pemerintah. Ketidakpastian ini akan membuat torehan buruk dalam bisnis pengembangan properti.
Ali mengatakan, IPW telah mengimbau pemerintah bahkan sejak dua tahun silam untuk segera memberikan perhatian agar jangan sampai praktek pengembang-pengembang nakal ini terjadi.
IPW mengusulkan agar pemerintah dapat segera menetapkan siapa saja pengembang nakal dengan kriteria yang jelas untuk segera di-blacklist dan kalau perlu dilakuikan pencekalan.
“Utang kartu kredit saja masyarakat bisa di-blacklist, masa pengembang nakal seperti ini tidak bisa diblacklist,” katanya seperti dikutip dari publikasi IPW, Kamis (11/2/2016).
Ali menambahkan, bila perlu dilakukan penyitaan aset yang sudah ada untuk penggantian uang konsumen. Saat ini diketahui, Majestic Land memiliki lima proyek properti di DIY.
Kelimanya yakni Apartemen M-Icon di Jl. Kaliurang, Sleman; Villa Wisata Kampung Jogja di Desa Krebet, Pajangan, Bantul; Best Western Majestic Condotel di Jalan Laskda Adistujipto; Majestic Banguntapan Residence di Tembi Bantul; dan Apartemen Majestic Grand Bale di Timoho, Yogyakarta.
Sebagai tindakan preventif, tuturnya, seharusnya pemerintah dapat menerapkan sistem jaminan berupa escrow account.
Siapa pun pengembang yang akan membangun properti diharuskan untuk memberikan jaminan sebesar 10% - 20% dari nilai proyek dalam bentuk escrow account sehingga ketika ada wanprestasi dari pengembang, maka escrow account tersebut yang dicairkan untuk membayar kerugian konsumen.
Saat ini, pengembang properti di Indonesia kerap dapat mengembangkan properti dengan modal dengkul dimana 30% modalnya diperoleh dari uang muka konsumen.
Selain itu juga, peran Real Estat Indonesia (REI) pun dipertanyakan untuk dapat segera menerbitkan aturan yang dapat memberikan jaminan keamanan dan melindungi konsumennya. Karenanya IPW menghimbau agar segera dilakukan blacklist terhadap PT Majectic Land!
Sebelum membeli properti ada baiknya konsumen untuk dapat memastikan lokasi proyek yang ada, termasuk menanyakan izin-izin pembangunan yang sudah ada, dan yang tak kalah penting melihat track record di pengembang yang sudah dipercaya.