Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Tanjung Bunga Masih Data Lahan Untuk Keringanan PBB

Pengembang kawasan Tanjung Bunga Makassar, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. tengah menghitung luasan lahan milik perseroan yang masuk dalam kategori tidak produktif.
GMTD juga diminta untuk menyerahkan secara menyeluruh fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos) yang berada dalam kawasan Tanjung Bunga Makassar kepada  pemerintah kota terkusus status akses jalan di kawasan tersebut. /Bisnis
GMTD juga diminta untuk menyerahkan secara menyeluruh fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos) yang berada dalam kawasan Tanjung Bunga Makassar kepada pemerintah kota terkusus status akses jalan di kawasan tersebut. /Bisnis

Bisnis.com, MAKASSAR - Pengembang kawasan Tanjung Bunga Makassar, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. tengah menghitung luasan lahan milik perseroan yang masuk dalam kategori tidak produktif.

Marcomm Manager GMTD Widya Syadzwina menjelaskan total lahan yang telah dibebaskan perseroan mencapai 644,3 hektare, di mana tidak seluruhnya belum bisa dikategorikan produktif dari sisi bisnis.

Dia mengemukakan, pendataan lahan produktif merupakan bagian dari poin dari jawaban Pemkot Makassar atas permohonan perseroan untuk pengurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun lalu.

"Besaran kenaikan NJOP berlaku rata untuk seluruh lahan GMTD, padahal tidak semuanya telah dikomersilkan, ada yang baru masuk dalam tahapan pematangan, belum terjual dan lainnya," katanya kepada Bisnis, Minggu (31/1/2016) petang.

Adapun GMTD yang terafiliasi dengan Lippo Group itu merupakan pemegang hak konsesi seluas 1.000 hektare dalam mengembangkan kawasan kota terpadu Tanjung Bunga Makassar.

Sejauh ini, perseroan yang melantai di bursa dengan kode perdagangan GMTD tersebut telah membangun 5.168 unit hunian maupun ruko dengan lahan yang telah yang telah dikembangkan mencapai 439,6 hektare.

Syadzwina menjelaskan, khusus lahan yang dikembangkan juga belum memasuki tahapan pemasaran kendati beberapa diantaranya telah dibangun hunian berbagai klaster, ruko maupun kavling.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto sebelumnya mengatakan pengurangan pembayaran PBB tersebut membutuhkan kajian secara komprehensif terkhusus dalam aspek legalitas hukum untuk memenuhi permohonan perseroan.

Adapun, PT GMTD memiliki tunggakan pembayaran PBB untuk tahun fiskal 2015 sebesar Rp6 miliar atas kepemilikaan lahan dan bangunan perseroan yang terafiliasi dengan Lippo Group itu di Kawasan Tanjung Bunga Makassar.

"Memang kita memberikan dispensasi pembayaran PBB tetapi itu hanya terbatas untuk panti sosial. Sedangkan untuk badan usaha apalagi developer besar seperti GMTD perlu kajian khusus, analisis kuat dari sisi hukum," katanya.

Pomanto mengemukakan, pengajuan permohonan pengurangan PBB yang dilakukan GMTD didasarkan atas banyaknya lahan milik perseroan yang masuk dalam kategori tidak produktif sehingga mempengaruhi kinerja keuangan.

Kendati demikian, lanjutnya, Pemkot Makassar memastikan belum bisa memastikan faktor lahan tidak produktif tersebut masuk dalam pertimbangan untuk pengurangan pembayaran PBB GMTD.

Selain itu, GMTD juga diminta untuk menyerahkan secara menyeluruh fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos) yang berada dalam kawasan Tanjung Bunga Makassar kepada  pemerintah kota terkusus status akses jalan di kawasan tersebut.

Menurut Pomanto, serangkaian hal tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelayanan publik maupun rencana pengembangan infrastruktur publik terkhusus dalam pengelolaan fasum dan fasos di Tanjung Bunga Makassar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper