Bisnis.com, SURABAYA - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya mengamankan empat kontainer buah dari luar negeri yang tidak sesuai dengan dokumen yang dilaporkan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Arifin Tasrif, Kepala Pusat Karantina, Kepatuhan, Kerja sama dan Informasi Perkarantinaan BBKP, mengatakan negara asal buah-buahan tersebut adalah Korea dan China.
"Hal ini kami ketahui dari tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik oleh petugas. Ternyata beda antara jenis yang tercantum dalam dokumen dengan yang ada di kontainer," katanya di sela jumpa pers, Jumat (29/1/2016).
Dalam dokumen pertama menyangkut pemasukan buah pear satu kontainer dari Korea Selatan. Di dalam phytosnitary certificate dinyatakan buah pir sejumlah 1.775 karton. Jumlah ini setara 12,84 juta kilogram.
Padahal di dalam pemeriksaan fisik yang ditemukan pear 1.335 karton (10.015 kg), apel 360 karton (1.800 kg), kurma merah lima karton (67,5 kg), kimchi 89 karton (890 kg) dan hazelnut empat karton (900 kg).
Adapun dalam temuan pemalsuan kedua ada tiga kontainer yang di dalam phytosanitary certificate ditulis pir dari China. Jumlahnya 7.200 karton setara 51.840 kg.
Tapi di dalam pemeriksaan fisik yang ditemukan pir 1.394 karton (11.849 kg), jeruk ponkam 5.214 keranjang (48.490 kg), dan jeruk honey murcot 1.157 kartin (10.991,5 kg). "Dua pemasukan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Arifin.
Terhadap pelanggaran pemasukan buah ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 UU No. 16/1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.