Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengusulkan sistem tarif untuk impor komoditas pangan dengan harapan bisa melindungi produsen dalam negeri.
Menurut Rizal mengatakan pola impor pangan di Indonesia selalu diatur dengan mekanisme kuota eksplisit atau semi kuota yang mengatur jumlah impor.
"Inilah yang mengakibatkan harga impor pangan di Indonesia itu lebih tinggi dari dunia internasional. Contohnya harga daging di dunia hanya Rp45.000 per kg, di Malaysia Rp60.000 per kg, tapi Indonesia sampai Rp120.000 per kg, itu 100 persennya," katanya, Kamis (21/1/2016).
Rizal menuturkan, niat baik disusunnya aturan untuk mengatur impor memang patut diapresiasi. Namun, sayangnya pemain dalam kegiatan impor komoditas pangan itu disebutnya hanya segelintir kecil saja.
"Lebih aneh lagi, importir yang main ini juga produsen yang sudah punya kekuatan pasar. Sehingga mereka malah bisa menentukan harga dan keuntungannya itu luar biasa besar. Itu yang dipakai 'nyogok' pejabat, petaninya tidak dapat apa-apa dan rakyat harus membeli pangan impor sangat mahal," ungkapnya.
Menurut Rizal, mekanisme tarif akan menggantikan sistem selama ini yang diklaim sebagai alat pengeruk keuntungan bagi segelintir pihak.
Hal itu dilakukan guna melindungi produsen pangan dalam negeri seperti petani dan peternak lokal.
"Kita kan ingin melindungi pertanian kita, jadi kita lindungi dengan tarif. Sehingga kalau kekurangan pasok, banyak yang bisa jadi importir, tidak itu-itu saja. Yang penting dia bayar tarif, negara dapat penerimaan tarif, letani dilindungi dan sistem ini transparan dan 'fair' (adil)," ujarnya.
Lebih lanjut, Rizal mengusulkan agar komoditas seperti gula, daging sapi, jagung hingga garam agar dikenakan mekanisme tarif tersebut.
"Pokoknya komoditas yang sekarang pengadaannya lewat mekanisme kuota, itu akan menggunakan tarif. Ini untuk melindungi produsen di dalam negeri," pungkas Rizal.
Sementara itu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Sri Agustina mengatakan pihaknya sudah lama tidak menggunakan mekanisme kuota untuk impor komoditas pangan.
"Istilah kuota itu tidak dikenal lagi karena kita hanya membuat neraca kebutuhan tahunan. Bukan kuota, karena kuota adalah jumlah yang diimpor per perusahaan. Beliau (Rizal) inginnya pakai tarif," jelasnya.
Namun, lanjut Sri, karena Indonesia telah menjalin perjanjian perdagangan bebas dengan sejumlah negara, mekanisme tarif umumnya tidak lagi berlaku karena tarif yang dikenakan adalah nol persen.
"Maka tadi beliau katakan, pakai saja yang lain, yakni 'safeguard mechanism'. Itu bisa saja, tapi harus melalui penyelidikan mendalam dalam rangka pertimbangan kepentingan nasional. Kalau memang dalam naskah pertimbangan kepentingan nasional itu guna melindungi petani terhadap produk impor, bisa dikenakan namanya bea masuk tindakan pengamanan sementara, tapi tidak serta merta dilakukan, perlu penyelidikan mendalam," katanya.
Sistem Tarif Impor Pangan Bakal Diberlakukan? Ini Kata Rizal Ramli
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengusulkan sistem tarif untuk impor komoditas pangan dengan harapan bisa melindungi produsen dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium