Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah akan mengubah sejumlah aturan yang dianggap menghambat kemudahan berusaha, agar dapat memenuhi target menempati peringkat di bawah 40 dari 189 negara terkait kemudahan berusaha.
Pramono Anung, Sekretaris Kabinet, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk melakukan perubahan mendasar terhadap beberapa aturan yang dianggap menghambat kemudahan berusaha.
Pasalnya, Presiden telah menargetkan Indonesia berada pada ranking di bawah 40 dari 189 negara terkait kemudahan berusaha pada 2017.
“Presiden telah memutuskan beberapa perubahan mendasar kepada sejumlah peraturan, terutama Perda dan Permen, serta kalau memang ada Perpres, untuk diperbaiki, sehingga memberikan kemudahan berusaha,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Pramono menuturkan, Presiden juga memberikan otoritas kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan tempat kepada kementerian dan lembaga untuk kepengurusan perizinan usaha. Dengan begitu, proses perizinan usaha dapat dilakukan dengan mekanisme satu atap.
Menurutnya, Presiden akan memberikan instruksi langsung terkait kepengurusan izin satu atap dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut, agar tidak tumpang tindih dengan proses perizinan lainnya.
“Kepala BKPM akan dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk mencapai target yang ditetapkan Presiden,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pramono juga mengatakan pemerintah berharap sejumlah paket kebijakan dan deregulasi aturan yang dilakukan selama ini dapat mendorong peringkat Indonesia dalam hal kemudahan berusaha.