Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REI Minta Koordinasi Pusat dan Daerah Diperkuat

Realestate Indonesia (REI) meminta agar fungsi koordinasi antara elemen pemerintahan di tingkat pusat dan daerah lebih dioptimalkan untuk mendukung pelaksanaan paket-paket kebijakan yang telah diluncurkan pemerintah.

Bisnis.com, JAKARTA—Realestate Indonesia (REI) meminta agar fungsi koordinasi antara elemen pemerintahan di tingkat pusat dan daerah lebih dioptimalkan untuk mendukung pelaksanaan paket-paket kebijakan yang telah diluncurkan pemerintah.

Ketua DPP REI Eddy Hussy mengatakan, pemerintah telah menanggapi hampir semua masukan yang disampaikan REI untuk perbaikan situasi ekonomi, khususnya yang mendukung sektor properti.

Meski begitu, REI berharap kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat harus dijabarkan sampai ke daerha-daerah untuk menjamin implementasinya.

“Di daerah ini kan tidak semua tempat siap, perlu ada koordinasi. Membangun koordinasi ini yang perlu ditingkatkan, tidak boleh putus. Kalau begitu, saya yakin [sasaran-sasaran paket kebijakan ekonomi] akan tercapai,” katanya kepada Bisnis, dikutip Selasa (19/1/2016).

Eddy mengatakan, REI sangat mengapresiasi kinerja pemerintah saat ini yang menurutnya cukup responsif dalam menanggapi masukan-masukan REI.

Meski belum ideal, koordinasi yang terjadi saat ini menurutnya sudah jauh lebih baik dibandingkan pemerintahan sebelumnya. Hanya saja, sejumlah daerah memiliki tantangan yang berbeda sehingga butuh upaya ekstra.

“Kita tidak boleh merasa terlalu bangga dengan pencapaian ini, perlu lagi ini terus didorong sehingga ke depan betul-betul persoalan perumahan itu akan lebih baik,” katanya.

Direjen Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin mengatakan, saat ini masih tersisa enam regulasi terkait paket ekonomi bidang properti yang belum terbit.

Keenam regulasi tersebut yakni peraturan pemerintah tentang rumah susun, PP perumahan dan kawasan permukiman (hunian berimbang), impres tentang penyederhanaan perizinan, perpres tentang pembiayaan sekunder perumahan, kepres tentang tabungan perumahan PNS, dan impres tentang pembayaran pajak BPHTB dan retribusi rumah umum bagi PNS.

“Kita fokus untuk selesaikan secepatnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper