Bisnis.com, JAKARTA -- Publish What You Pay (PWYP) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi setiap proses dari rencana divestasi saham PT Freeport Indonesia.
Peneliti Ekonomi PWYP Wiko Saputra mengungkapkan KPK harus mengawasi setiap proses rencana itu, macam penawaran harga saham, skema divestasi, sumber pembiayaan sampai aktor maupun institusi yang terlibat dalam proses tersebut. Diketahui, PT Freeport telah menawarkan saham 10,64% kepada pemerintah Indonesia menjelang masa Kontrak Karya berakhir pada 2021.
"Semuanya harus diawasi, kalau perlu dilakukan segera penyadapan," kata Wiko di Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Selain itu, dia menambahkan, KPK juga harus mengawasi rencana skema melalui konsorsium BUMN terutama berkaitan dengan pendanaan. Wiko memaparkan pembiayaan bisa saja berasal dari luar negeri dan adanya proses penawaran pinjaman.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya mendesak pemerintah untuk menutup PT Freeport Indonesia dan melakukan nasionalisasi aset terkait dengan maraknya pelanggaran HAM atas operasi tersebut.
Komisioner Komnas HAM Dianto Bachriadi menuturkan pihaknya banyak menerima pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran HAM dalam operasi bisnis PT Freeport Indonesia.
Menurutnya, masalah itu terkait dengan hubungan perusahaan dengan karyawan, kekerasan terhadap masyarakat maupun masalah kesejahteraan. Kontrak Freeport sendiri akan berakhir pada 2021 dengan rencana jadwal pembicaraaan dilakukan pada 2019.
"Di sini juga rawan terjadinya perburuan rente," paparnya.