Bisnis.com, MALANG - DPD Realestat Indonesia (REI) Komisariat Malang siap memfasilitasi pelaksanaan hunian berimbang agar pelaksanaan bisa fokus.
Ketua DPD REI Malang Umang Gianto mengatakan aturan mengenai hunian berimbang dengan komposisi 1:2:3, yakni 1 rumah mewah, 2 rumah menengah, dan 3 rumah sederhana perlu didukung.
“Program tersebut penting agar masalah backlog perumahan segera tercapai,” ujarnya di Malang, Senin (11/1/2016).
Ketentuan mengenai hunian berimbang karena pengembang enggan untuk membangun rumah sederhana tapak karena margin yang diperoleh sangat terbatas.
Mereka lebih senang membangun rumah mewah dan mewah karena margin yang diterima pengembang relatif besar.
Dengan adanya ketentuan mengenai hunian berimbang, maka pengembang perumahan mewah secara otomatis harus menyediakan rumah menengah dan sederhana atau bersubsidi.
Problemnya, pengembang perumahan mewah banyak yang tidak mempunyai kemampuan di bidang penyediaan rumah bersubsidi.
Lagi pula, mereka lebih terkonsentrasi pada penyediaan rumah mewah sehingga tidak cukup waktu untuk mengurusi untuk membangun rumah menengah dan mewah.
Karena itulah, perlu ada lembaga yang memafasilitasi penyediaan rumah sederhana sebagai implementasi konsep hunian berimbang. Idealnya, konsep hunian berimbang berada dalam satu kawasan perumahan, namun dalam pelaksanaannya sulit diterapkan.
Karena itulah, pembangunan rumah sederhana bisa dilakukan di luar kompleks kawasan perumahan mewah, namun lokasinya diusahakan tetap strategis.
Dengan demikian, rumah sederhana yang dibangun tidak terlalu ke pinggir, melainkan masih berdekatan dengan pusat perkotaan sehingga tidak mempersulit penghuni mengakses ke kota untuk bekerja dan lainnya.
Pengembang yang biasanya menyediakan rumah biasanya sulit membebaskan tanah untuk rumah sederhana yang lokasinya tidak terlalu jauh dari pusat kota.
Karena itulah, perlu ada lembaga memfasilitasi, baik dari pemda maupun asosiasi, seperti REI. REI Malang siap memfasilitasi pengembang untuk merealisasikan program hunian berimbang.
Dengan cara seperti itu, maka pengembangan kawasan permukiman bisa diarahkan menjadi kawasan permukiman yang baik, tidak menjadi kantong-kantong permukiman baru yang tidak teratur, kumuh.