Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPHTB Rumah MBR Dihapus, Pengembang: Kado Istimewa bagi Pasar Properti

Apersi menyebut penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) merupakan yang pertama dalam sejarah properti.
Aktivitas pekerja pada proyek perumahan subsidi di Desa Selacau, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (10/6/2024). Bisnis/Rachman
Aktivitas pekerja pada proyek perumahan subsidi di Desa Selacau, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (10/6/2024). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyebut keputusan pemerintah menghapus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) merupakan yang pertama dalam sejarah properti.

Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah menjelaskan, keputusan itu menjadi kado istimewa bagi pasar properti nasional.

“Dalam sejarah perumahan baru kali pertama di bawah Presiden Prabowo melalui menteri PKP [menteri perumahan dan kawasan permukiman]. Memberikan kado istimewa kepada masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya kepada Bisnis, dikutip Selasa (26/11/2024).

Junaidi menyebut, pemangkasan pengenaan BPHTB itu bakal meringankan masyarakat yang hendak membeli hunian. Ditambah dengan insentif pajak pertambahan nilai fitanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%, maka total biaya rumah yang bakal terpangkas apabila BPHTB resmi dihapus dapat mencapai 16%.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan, implementasi penghapusan BPHTB diharapkan dapat mulai berlaku pada Desember 2024 usai kepala daerah mengeluarkan peraturan teknis pelaksanaan penghapusan BPHTB lewat Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Sesuai arah Pak Presiden. Ya mohon doanya. Perkada [ditargetkan] selesai bulan Desember dan bisa dilaksanakan langsung [penghapusan BPHTB] pada Desember,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (25/11/2024).

Lebih lanjut, Ara menjelaskan bahwa keputusan penghapusan pengenaan BPHTB itu dilakukan guna mendukung implementasi program 3 juta rumah. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan program 3 juta rumah itu bisa dirasakan oleh masyarakat kecil.

Asal tahu saja, keputusan penghapusan BPHTB itu telah diteken dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yakni menteri dalam negeri (Mendagri), menteri perumahan dan kawasan permukiman (PKP), serta menteri pekerjaan umum (PU) yang ditandatangani pada Senin (25/11/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper