Bisnis.com, JAKARTA – Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) Belawan, Medan, tengah menyidik tiga kapal ikan yang tertangkap karena memasuki perairan Indonesia secara ilegal.
“Ada tiga kapal yang masih dalam penyidikan. Dua kapal berbendera Indonesia, satu kapal lagi bendera Belize,” kata Komandan Lantamal Belawan Laksamana Pertama TNI Yudo Margono kepada Bisnis.com via pesan singkat, hari ini, Kamis (31/12/2015).
Hari ini Lantamal Belawan menenggelamkan satu kapal ikan asal Malaysia yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan. Penenggelaman itu dilakukan pada pukul 10.00 WIB, serentak dengan eksekusi sembilan kapal ilegal di tiga daerah berbeda.
Yudo mengatakan kapal ikan berbendera Malaysia dengan nomor lambung KHF 1868 itu berbobot 65,55 tonase kotor (GT). Ketika ditangkap, turut diamankan empat orang anak buah kapal asal Myanmar dan ikan seberat 1 ton.
“Mereka tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan tanpa izin di ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) Selat Malaka,” tuturnya.
Para ABK asing itu tetap akan diproses secara hukum karena melanggar UU No. 45/2009 tentang Perikanan. Mereka dikenakan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Di era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, pemerintah telah menenggelamkan 117 kapal ikan asing ilegal. Adapun, kapal-kapal yang masih dalam proses hukum sebanyak 60 unit.