Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan belum dapat memastikan waktu pelaksanaan penenggelaman kapal pencuri ikan tanpa proses pengadilan, kendati prosedur operasional standar (SOP) mengenai tindak pidana perikanan telah disusun.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanudin mengatakan penenggelaman tanpa proses pengadilan tidak bisa serta-merta diputuskan oleh lembaga eksekutif.
Pasalnya, regulasi Indonesia masih menempatkan peran lembaga yudikatif dalam alur penegakan hukum, termasuk penenggelaman kapal.
“Kami yang di bawah ini tidak bisa begitu saja langsung memutuskan. Itu kewenangan yang di atas. Karena itu kita perlu duduk bareng untuk menyamakan persepsi,” katanya dalam konperensi pers di Jakarta, hari ini, Rabu (30/12/2015).
Asep mengatakan aturan hukum Indonesia berbeda dengan Australia yang mendasarkan penenggalaman kapal yang masuk perairan negeri itu via UU Imigrasi.
Sementara di Tanah Air, masih terdapat multitafsir regulasi untuk masalah penenggelaman kapal, apakah harus lebih dulu berkekuatan hukum tetap dari pengadilan atau tidak.
“Jangan sampai jadi embrio konflik ke depannya,” kata pensiunan laksamana muda TNI AL ini.
Sebelumnya, Kepala Pelaksana Harian Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) Laksamana Madya TNI Widodo mengatakan dua kapal pencuri ikan asal Filipina akan ditenggelamkan usai Tahun Baru 2016 bila SOP tindak pidana perikanan diterbitkan.
“Langsung ditenggelamkan dengan syarat kapalnya milik asing dan menggunakan anak buah kapal asing,” katanya.
Dua kapal ikan Filipina ditangkap pada 18-19 Desember 2015 dengan memakai nama KM Tuna Mandiri dan KM Johnny 11, masing-masing berbobot 29 tonase kotor (GT).
Kapal berbendera Indonesia tersebut dibekap Kapal Patroli Baladewa 8002 milik Badan Pemeliharan Keamanan Mabes Polri.
Hingga akhir tahun 2015, aparat menciduk 177 kapal-kapal pencuri ikan asing di perairan Indonesia.
Sekitar 107 kapal sudah ditenggelamkan sehingga ada sekitar 70 kapal lainnya yang menunggu eksekusi.