Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

21 Amandemen Kontrak Karya Ditandatangani Sudirman Said

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menandatangani 21 amandemen Kontrak Pertambangan yang terdiri dari sembilan Kontrak Karya (KK) dan 12 amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B).
Menteri Energi dan Dumber Daya Mineral Sudirman Said Foto:Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri Energi dan Dumber Daya Mineral Sudirman Said Foto:Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menandatangani 21 amandemen Kontrak Pertambangan yang terdiri dari sembilan Kontrak Karya (KK) dan 12 amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B).

"Seharusnya sembilan Kontrak Karya, namun satu berhalangan tidak hadir, sehingga ada delapan saja, nanti menyusul," kata Sudirman Said dalam acara penandatanganan amandemen di Dirjen Mineral dan Batubara, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Penandatanganan amandeman ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 169 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa Kontrak Karya dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B disesuaikan, kecuali terhadap penerimaan negara yang merupakan upaya peningkatan penerimaan negara.

Dengan ditandatangani 21 amandemen kontrak ini, maka total kontrak yang telah diamendemen hingga saat ini adalah 32 kontrak yang terdiri dari 10 KK dan 22 PKP2B.

Secara, garis besar terdapat enam isu strategis pada amandemen, yaitu luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian. Kemudian, kewajiban divestasi, penggunaan tenaga kerja serta wajib menggunakan barang dan jasa dalam negeri.

Dengan ditandatangani amandeman KK maka akan terjadi Opportunies Income kenaikan rata-rata PNBP sebesar 150 persen s/d 200 persen dan untuk pajak sebesar 15 persen s/d 20 persen yang merupakan kenaikan dari tarif iuran tetap, Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) sebesar 13,5 persen engan perubahan biaya-biaya pengurangan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dapat direstuti lagi (batubara menjadi bukan barang kena pajak).

Ia berharap dengan adanya amandemen ini maka dapat memperkuat sektor industri batubara serta meningkatkan gairah perekonomian melalui industri ini.

Adapun 12 PKP2B yang ditandatangani amandemennya adalah PD Baramarta, PT. Tanjung Alam Jaya, PT Bara Pramulya Abadi, PT Batu Alam Selaras, PT Astaka Dodol, PT Baturona Adimulya, PT Banjar Intan Mandiri, dan PT Ekasatya Yanatama.

Selanjutnya, PT Sumber Kurnia Buana, PT Selo Argodedali, PT Selo Argokencono Sakti, dan PT Karya Bumi Baratama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper