Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelolaan Pertambangan: Lelang Lahan Eks-Koba Tin Terganjal Reklamasi

Penawaran kembali pengelolaan lahan eks Kontrak Karya (KK) Koba Tin di Bangka Belitung hingga saat ini masih terganjal proses reklamasi yang belum selesai.
Aktivita tambang timah Belitung Timur/Bisnis.com
Aktivita tambang timah Belitung Timur/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Penawaran kembali pengelolaan lahan eks Kontrak Karya (KK) Koba Tin di Bangka Belitung hingga saat ini masih terganjal proses reklamasi yang belum selesai.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Pengoperasian, Produksi, dan Operasi Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Syamsu Daliend mengatakan pemerintah belum bisa melakukan pelelangan sebelum eks lahan pertambangan timah tersebut direklamasi.

"Itu kan kembali lagi kepada negara menjadi wilayah pencadangan negara (WPN). Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, nanti bisa dilelang lagi setelah reklamasinya selesai," katanya di Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Pihak Kementerian ESDM mengungkapkan salah satu penyebab terkatung-katungnya proses reklamasi tersebut adalah masalah internal Koba Tin. Pasca kontraknya di Indonesia berkahir, komposisi pemegang saham perusahaan tersebut terus berganti-ganti.

Adapun sebelumnya, pemegang saham Koba Tin terdiri dari Malaysia Smelting Corporation (MSC) Berhad yang memiliki 75% kepemilikan serta PT Timah (Persero) Tbk. yang menguasai 25% saham.

Meskipun begitu, Koba Tin masih berupaya melakukan reklamasi dengan menggunakan dana hasil penjualan asetnya. Namun, rencana tersebut diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama.

Oleh karena itu, opsi lain yang relatif lebih cepat untuk dilaksanakan adalah dengan menggunakan uang jaminan reklamasi dari Koba Tin yang sudah disetorkan sebelumnya.

Jika dana tersebut cukup, maka pemerintah bisa menunjuk pihak ketiga untuk melakukan reklamasinya.

Adapun pemerintah menilai reklamasi tersebut harus cepat terlaksana. Pasalnya, Rakyat sekitar eks lahan Koba Tin sudah menganggap areal tambang tersebut tidak bertuan. Alhasil, banyak bermunculan penambang liar di sana.

Padahal, Kementerian ESDM menyatakan beberapa badan usaha milik daerah (BUMD) sudah menyatakan ketertarikannya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menyerahkan pengelolaan eks lahan Koba Tin tersebut kepada PT Timah dan tiga BUMD yang membentuk perusahaan konsorsium bernama PT Timah Bemban Babel pada September 2013. Namun, konsorsium tersebut bubar.

Direktur Utama PT Timah Sukrisno memutuskan untuk mundur dalam pengelolaan tambang tersebut lantaran pemerintah tak kunjung memberi keputusan terkait status tambang tersebut yang rencananya menjadi wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah kontrak Koba Tin dengan lahan seluas  41.344,26 hektare itu berakhir pada 2013.

Hingga perseroan memutuskan mundur, belum ada tanda-tanda tambang tersebut akan segera menyandang status IUPK. Bahkan, masalah pembagian porsi saham antara PT Timah dengan tiga BUMD yang menyatakan siap untuk mengelola tambang tersebut juga belum jelas.

Awalnya PT Timah mendapat jatah 55% dan sisanya dibagi untuk tiga BUMD. Namun, belakangan porsi saham PT Timah menyusut menjadi 40% saja. "Masalahnya gak selesai-selesai. Lebih baik kami mundur saja," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper