Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) meminta penegakan hukum di sektor kelautan diperkuat di antaranya untuk kegiatan penangkapan ikan yang dilindungi.
Citra Hartati, Peneliti ICEL, mengungkapkan penguatan penegakan hukum di sektor kelautan melalui Satgas Penangkapan Ikan Ilegal perlu dilakukan namun tak sebatas ketaatan kapal besar saja dalam melakukan operasinya.
Dia menuturkan hal yang diperlukan lainnya adalah kegiatan perikanan di pelabuhan, pengkapakan jenis ikan yang dilindungi dan penangkapan ikan dengan cara yang merusak.
"Dari beberapa kasus pengejaran pelaku pemboman ikan ditemukan permasalahan telah terorganisirnya pemboman ikan itu," kata Citra dalam diskusi Catatan Akhir Tahun Lingkungan 2015, Selasa (22/12/2015)
Dia memaparkan yang diperlukan juga adalah bersinerginya tiga lembaga dalam penguatan hukum tersebut yakni PPNS, penyidik TNI Angkatan Laut dan kepolisian air.
Sinergi itu diperlukan, paparnya, untuk penguatan penegakan hukum untuk penangkapan pelaku dan pelanggaran di laut.