Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WHO: RI Tak Punya Perlindungan dari Pengaruh Industri Tembakau

Bisnis.com, JAKARTA - Petugas Profesional Nasional untuk Inisiatif Bebas Tembakau Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Indonesia Dina Kania mengatakan Indonesia tidak memiliki perlindungan dari pengaruh industri tembakau internasional karena belum mengaksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC).

"Indonesia merupakan negara yang belum mengaksesi FCTC yang memiliki populasi paling banyak. Karena itu, industri tembakau internasional menyasar Indonesia," kata Dina Kania, Selasa (22/12/2015).

Dina mengatakan industri tembakau internasional berusaha memengaruhi para pengambil kebijakan di Indonesia, misalnya dalam Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2016 di DPR.

Menurut Dina, intervensi industri tembakau internasional dalam pembuatan kebijakan disebabkan Indonesia menganggap mereka sebagai salah satu pemangku kepentingan yang pendapatnya perlu didengar.

"Padahal FCTC sudah jelas mengatur tentang industri tembakau. Menurut FCTC, industri tembakau bukanlah pemangku kepentingan sehingga tidak perlu diikutsertakan dalam penyusunan kebijakan," tuturnya.

Dina mengatakan saat ini terdapat 180 negara atau 90% populasi dunia yang telah meratifikasi atau mengaksesi FCTC. Hanya tingga tujuh negara yang belum meratifikasi atau mengaksesi FCTC yaitu Indonesia, Andorra, Eritrea, Liechtenstein, Malawi, Monaco dan Somalia.

"Mengapa FCTC dianggap penting oleh negara-negara di dunia? Karena hukum nasional tidak bisa melawan epidemi tembakau global, sehingga diperlukan instrumen peraturan internasional," katanya.

Menurut Dina, epidemi tembakau dan dampaknya jauh berbeda dengan penyakit-penyakit seperti HIV/AIDS, malaria, tuberkolosis dan lain-lain. Sebab epidemi tembakau tidak hanya berkaitan dengan perilaku yang tidak sehat saja.

"Epidemi tembakau didukung industri internasional yang memiliki sumber daya yang tidak terbatas. Karena itu, perlu ada terobosan dalam bentuk instrumen hukum internasional," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper